"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Senin, 29 Maret 2010

Dinamika Perubahan Kelembagaan IPDN Menuju ke Arah yang Lebih Baik

IPDN adalah sebuah pengejawantahan kebutuhan terhadap sosok pamong yang berkeahlian secara berwawasan nasional di bidang kepemerintahan. Bukan hanya sekilas tampak dari keproporsionalan bentuk lahiriah yang baik namun perlu juga ditunjang sikap, mental kepribadian dan pengetahuan yang mumpuni dalam mengimplementasikan kualifikasi seni memimpin dalam entitas masyarakat di mana dia berkarya setelah menamatkan sekolahnya di lembah manglayang ini. Kebutuhan tersebut juga terserap ke dalam inisiasi para founding father sekolah kepamongan yang pada awalnya bernama APDN. Sekolah kepamongan pertama tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia yang kemudian dilebur menjadi APDN Nasional. Kemudian pada tahun 1992 secara resmi didirikan STPDN yang merupakan cikal bakal sekolah yang kini bernama IPDN. Sejak ditetapkannya penggantian nama STPDN menjadi IPDN pada akhir 2004 silam, sejumlah peristiwa sempat mewarnai perjalanan lembaga kedinasan ini, tidak kurang sosok yang telah hilir mudik dengan berbagai kebijakannya beserta instrumen yang mendukung berlangsungnya proses pembelajaran dalam terciptanya seorang putra bangsa menjadi kesatria manglayang yang berada di bawah panji Departemen Dalam Negeri.
Dewasa ini, segenap kebijakan baru telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan menyusul sejumlah peraturan keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibakukan untuk memantapkan tetap eksisnya lembaga ini. Ditemui di ruangannya, Rektor IPDN, Prof.DR.Drs.H. I Nyoman Sumariadi, M.Si. pada Senin 2 Januari 2009, menerangkan bahwa IPDN ke depannya adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan kepamongprajaan yang merupakan pencetak sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri yang mampu diandalkan, dengan sejumlah peraturan yang baru dan bermatra pada tiga hal, yaitu dignity, friendship, dan obeydience (berbudi pekerti luhur, berhubungan kolegial silih asah-asih-asuh antar keluarga civitas akademika, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku). Selain tiga matra yang merupakan landasan dasar kerakteristik yang ditanamkan di kampus ini, telah diatur juga mengenai peraturan penunjang operasional kehidupan civitas akademika, antara lain Perpres No. 1 Tahun 2009 tentang kegiatan pendidikan kepamongprajaan yang mengatur tentang format IPDN ke depan, Permendagri No. 36 Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang statuta IPDN, Permendagri No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja IPDN. Berawal dari peraturan tersebut kemudian disusun pula Permendagri No. 40 Tahun 2009 mengatur tentang pembinaan praja pengganti dari Kepmendagri No. 19 Tahun 2003, peraturan kedisiplinan praja IPDN diatur berdasarkan Permendagri No. 41 Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009, selain itu instrumen Menteri Dalam Negeri yang lain adalah Permendagri No. 45 Tahun 2009 tentang standar kompetensi pengasuh, dan Petadupra (Peraturan Tata Kehidupan Praja) IPDN diatur dengan Permendagri No. 46 Tahun 2009 tanggal 29 Sepetember 2009.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya dijelaskan pula mengenai operasional kegiatan IPDN yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan IPDN diatur dalam Permendagri No. 48 Tahun 2009 tanggal 7 Oktober 2009, dan tentang Kurikulum Program D-IV IPDN selanjutnya diatur dengan Permendagri No. 51 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 dari sejumlah peraturan yang telah ditetapkan sebagai instrumen pendidikan di IPDN, harus disesuaikan juga sejumlah Peraturan Rektor dan tiga buah Permendagri, untuk menunjang kegiatan operasional IPDN.
Rencana Induk Pengembangan IPDN merupakan tahapan pelaksanaan dari arah tujuan perencanaan program IPDN ke depannya. Di dalamnya terdapat serangkaian hal yang terkait dengan materi pendidikan kepamongprajaan, antara lain mengenai falsafah pendidikan, pokok-pokok pendidikan, makna, tujuan, dan asas kepamongprajaan, pedoman pelaksanaan, ditambah dengan kerangka pokok pendidikan, termasuk di dalamnya latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup pendidikan, evaluasi, kurikulum dan dasar hukum dilakukannya ketentuan tersebut. Pada sistem pendidikan kepamongprajaan terdapat materi isi yaitu standar isi materi kepamongprajaan yang terdiri dari pembentukan kader pamongpraja, pembinaan Bhinneka Tunggal Ika, pengimplementasian Ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu perlu adanya standar yang terdiri dari 5 hal pokok:
1. Standar proses pembelajaran (interaksi edukatif praja dengan kondisi lingkungan tempat belajar):
a. Proses pembelajaran oleh pendidik;
b. Kegiatan wajib praja;
c. Tingkat kedalaman materi;
d. Lingkungan akademik
2. Standar kompetensi lulusan akademik:
a. Sarjana;
b. Program PascaSarjana;
c. Program Doktor;
d. Program evokasi(DI, DII, DIII, DIV)
3. Standar pendidik yang ada,
4. Standar Sarana, dan Prasarana,
5. Standar pengelolaan,
6. Standar Pembiayaan, dan Kelengkapan.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang validasi dan pengembangan, yaitu tahapan di mana kegiatan seperti antara lain:
1. PPL 1, PPL 2, dan PPL 3, dilakukan;
2. Konsep Kampus Terpadu, di mana rencana induk pengembangan tersebut dapat berubah sesuai dengan perubahan dinamika kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut rektor menjelaskan tentang penempatan purna praja seteh lulus dari lembaga ini, menurut beliau bahwa penempatan praja yang telah menyelesaikan masa pendidik an di lembaga ini adalah di seluruh wilayah Indonesia artinya praja yang awalnya berasal daerah ‘A’ mendapat kesempatan untuk bekerja di pemda daerah lain di seluruh wilayah Indonesia selain daerah ‘A’, hal tersebut tertuang dalam statuta IPDN yang resmi dan baku. Selain itu dijelaskan juga bahwasannya IPDN kini adalah sekolah dengan format baru dan semua peranti instrumen yang mengaturnya telah diformat ulang. “Kita start dengan instrumen baru yang ditetapkan beberapa bualn sebelumnya. Selanjutnya yang harus dilakukan praja adalah dengan melakukan adaptasi terhadap sistem format baru pendidikan di IPDN ini, konsentrasi belajar, berjuang, dan berusahalah dengan sistem yang baru beliau percaya keadaan yang nantinya akan terwujud menjadi lebih kondusif karena terbatasnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan semua tugas kuliah dan kegiatan akademik yang ada sehingga kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan dapat diantisipasi, “Misalnya dari kurikulum pengajaran dibebankan 157 SKS dan ditambah dengan 57 SKS pada pelatihan dan kegiatan ekstrakurikuler, ini sangat padat”. Selain itu juga ditekankan bahwa ke depannya masalah pembinaan dilakukan sepenuhnya oleh Pembina atau pengasuh bukan oleh praja dengan tingkat lebih tinggi terhadap adik tingkatnya, seperti misalnya pada saat pelaksanaan apel, dan kegiatan lainnya yang ke depannya akan diambil alih oleh pihak yang memang diperuntukan untuk itu.
Terkait dengan masalah unit kegiatan praja, beliau menerangkan kebijakan yang dapat dilakukan sepenuhnya terhadap kemajuan bakat dan menunjang minat praja, seperti misal Marching Band Gita Abdi Praja saat disebut oleh reporter tentang keberadaannya yang kini menunggu kebijakan spesifik lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pada tahun mendatang tapatnya pada 2010, telah dianggarkan dana sebesar Rp 1 M untuk revitalisasi alat marching band yang telah berusia lebih dari dua dasa warsa itu. Tidak lupa juga disinggung mengenai jenjang karier praja dalam hal ini setelah lulus dari IPDN, beliau menepis semua animo selentingan negatif terhadap prospek lulusan kartika astabrata yang dinilai kurang mendapat kesempatan yang seimbang dengannya jika dibandingkan dengan lulusan sekolah tinggi kedinasan yang sama dengan IPDN beliau menegaskan bahwa lulusan IPDN yang berkesempatan meniti karier dengan baik adalah sosok yang memang berkompeten menjadi kader pemimpin bangsa karena pada saat pendidikan telah dibekali ilmu yang baik, lingkungan yang mendukung dan proses pendewasaan yang menguatkan mental juang purna tadi agar siap menghadapi semua jenis tantangan yang dihadapi di luar.
Penutup petikan wawancara reporter APN dengan rektor IPDN diakhiri dengan sebuah bahasan pamungkas yaitu ”apa harapan bapak terhadap IPDN ke depannya?” beliau menjawab dengan memberikan analogi, ”lembaga IPDN adalah lembaga pendidik yang mencetak kader aparatur pemerintahan dalam negeri yang memiliki integritas, loyalitas dan kerespekan yang bisa dibanggakan. Di samping itu dengan performance yang baik menjadi penunjang pelaksanaan tugas di lapangan sehingga menjadi suatu sinergi yang baik untuk menunjang pembangunan daerah dan melakukan pengabdian kepada msyarakat. Semoga asas tersebut mampu diserap oleh lulusan IPDN ke depannya.”


2 komentar:

  1. tetap jaya IPDN dan berikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini..
    saya bangga menjadi praja IPDN..
    izin ka'..

    BalasHapus