"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Senin, 04 Juli 2011

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanngulangan bencana :
1. Pengurangan resiko bencana dan pemanduan.
2. Pengurangan reseiko bencana dengan program pembangunan.
3. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
4. Penjaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
5. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
6. Pengalokasian anggaran penanngulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
7. Pemeliharaan arsip/ dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana:
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
b. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
c. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
d. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lainnya.

Tugas badan penanggulangan bencana daerah :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijkan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanngulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyusun, menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan penggulangan bencana pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana setiap sebulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat pada kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjabawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
9. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi badan penanggulangan bencana daerah :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
b. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tugas unsur pelaksana secara terintegrasi meliputi :
1. Prabencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan / mengurangi ancaman bahaya bencana dengan melakukan kegiatan pencegahan bencana, kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini.
2. Saat tanggap darurat
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
3. Pascabencana
Adalah serangkaian kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terkena bencana dengan melakukan kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan.


PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiata pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencanadengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Situasi Tidak Terjadi Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:
a. BNPB untuk tingkat nasional;
b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB. Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD Rencana aksi daerah ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Pencegahan , dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situas terdapat potensi terjadi bencana meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana
Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
Peringatan dini dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisa data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.Instansi/lembaga yang berwenang
menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.

TANGGAP DARURAT
Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan melalui identifikasi terhadap:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota. Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana, mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Pengadaan barang/jasa meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan anggap darurat bencana. Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada:
a. Presiden bagi Kepala BNPB;
b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.
d. Laporan pertanggungjawaban diinformasikan kepada publik.

Penyelamatan
Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:
a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
c. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatulokasi;
d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, ataumenutup/membuka pintu air.
Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga
Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Pos komando berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.

Penyelamatan Dan Evakuasi
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian,pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan serta tempat hunian.
Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

PASCABENCANA
Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.



Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik
Rekonsiliasi dan resolusi konflik ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan. Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Rekonstruksi
Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
a. bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terusmenerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsure pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD. Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.
Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana. Evaluasi dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk penanganan bencana tingkat nasional dan unsure pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. Ketentuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.