"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Selasa, 24 April 2012

Penyelesaian Konflik Batas Daerah

A.  Batas Daerah
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa daerah dibentuk dengan UndangUndang Pembentukan daerah, antara lain mencakup : nama, ibukota, cakupan wilayah, batas. Pasal 198 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan setiap undang-undang pembentukan daerah otonom baru mengamanatkan bahwa penentuan batas wilayah daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Batas daerah harus memenuhi aspek yuridis dan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri dilengkapi dengan peta batas sebagai lampiran yang memberikan informasi kejelasan cakupan wilayah yang berbatasan, koordinat titik batas, simbol posisi pilar batas dan unsur geografis lainnya (sungai, jalan), aspek fisik di lapangan di tandai dengan terpasang pilar batas dan teridentifikasinya koordinat posisi pilar batas.
Di dalam UU No. 32/2004 mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah baik di darat maupun di laut. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Penegasan batas darat meliputi beberapa langkah yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta  batas. Dalam penegasan batas ini, seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam Permendagri pasal 4 ayat 2, wajib diterapkan prinsip geodesi. Jelas terlihat dalam hal ini bahwa peran surveyor geodesi sangat penting dalam penegasan batas daerah.[1]
Untuk batas dari unsur  buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat  tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan.
Secara teknis, aspek yang sangat  penting dalam penegasan batas daerah adalah prinsip geodesi atau survei pemetaan. Hal yang harus diperhatikan dalam penentuan dan penegasan batas adalah jenis batas yang akan digunakan, teknologi yang dipilih terkait kualitas hasil yang diharapkan, serta partisipasi masyarakat yang secara langsung akan tekena dampak akibat adanya penegasan batas tersebut.
Untuk darat, misalnya, batas bisa ditentukan dengan unsur alam (sungai, watershed, dan danau), dan unsur buatan (jalan, rel kereta, saluran irigasi, dan pilar batas). Penggunaan  unsur-unsur alam akan mengakibatkan batas menjadi dinamis akibat perubahan bentang alam. Hal inilah yang mengakibatkan bergesernya batas antara DIY dan Jateng. Namun demikian, penggunaan unsur alam ini umumnya mudah diidentifikasi oleh masyarakat sekitar.
Untuk batas dari unsur  buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat  tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan. Sebaliknya, suatu posisi tertentu di  lapangan bisa dinyatakan dengan koordinat yang berbeda jika datum dan sistem proyeksinya berbeda.
Terkait dengan ketelitian posisi/koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang  rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan  Global Positioning System (GPS), yaitu penentuan posisi dengan satelit, adalah salah satu yang direkomendasikan. Namun demikian, penggunaan GPS sendiri harus memperhatikan jenis dan metode pengukurannya untuk mendapatkan posisi dengan ketelitian yang disyaratkan. Pengukuran dengan GPS navigasi (handheld) seperti yang sekarang populer di masyarakat berupa peranti seukuran handphone tentu saja menghasilkan ketelitian posisi yang lebih rendah dibandingkan penggunaan GPS jenis geodetik yang dilakukan secara relatif (deferensial).
Tim Penegasan  Batas di tingkat provinsi maupun pusat harus memahami hal ini. Dalam era otonomi di mana luas daerah menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana  Alokasi Umum (DAU), batas daerah menjadi sangat penting artinya. Tanpa batas yang tegas, luas tidak mungkin dihitung. Oleh karena itu, penentuan dan penegasan batas merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah.
Dengan adanya kejelasan batas  daerah maka dapat mencegah terjadinya konflik batas daerah yang dapat menimbulkan korban harta, benda dan jiwa serta ekonomi biaya tinggi (high cost economic), tertatanya kode wilayah administrasi pemerintahan, berjalan optimal penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembangunan daerah yang berjalan optimal dan terlaksananya penyaluran dana perimbangan (DAK) yang tidak menimbulkan konflik.
Terkait DAU, ada sebuah wacana bahwa luas wilayah yang berpengaruh terhadap besarnya DAU yang diterima suatu daerah seharusnya bukan saja luas daratan seperti yang berlaku sekarang, tetapi juga luas laut. Hal ini untuk menciptakan  keadilan bagi daerah yang berbentuk kepulauan dimana luas daratannya lebih sempit dari luas wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau dalam provinsi tersebut. Meskipun masih wacana, hal ini telah menjadi kajian serius berbagai pihak, dan ini juga mengindikasikan bahwa penentuan (delimitasi) batas maritim antar daerah menjadi penting.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Plt. Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, 14 Juni 2010, Permasalahan Penataan Batas Daerah adalah sebagai berikut:
1. Batas daerah yang tidak jelas akan memicu konflik di wilayah perbatasan;
2. Pada umumnya permasalahan muncul terkait dengan pembentukan daerah otonom baru, yang dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun (1999 s.d. 2009) mencapai 205 (dua ratus lima) daerah otonom baru (wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota). hal  ini dikarenakan peta-peta lampiran pada Undang-Undang tentang pembentukan daerah pada umumnya belum memenuhi standar kaidah  pemetaan secara kartografi. sehingga dalam pelaksanaan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan banyak menimbulkan multitafsir yang berdampak kepada :
a. Overlapping cakupan wilayah;
b.Duplikasi pelayanan pemerintahan atau tidak adanya pelayanan pemerintahan;
c. Perebutan untuk mengelola sumber daya alam;
d. Overlapping perijinan lokasi usaha;dan
e. Daerah pemilihan ganda pada proses Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah.
Kegiatan yang telah dilakukan Direktorat Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan perbatasan antar daerah:
1.    Mendorong peran gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian dimaksud dan perselisihan antar  Provinsi, antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar wilayahnya. Menteri Dalam Negeri memfasilitasi penyelesaian perselisihan dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 198, yaitu:
a. Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud;
b. Apabila terjadi perselisihan antar Provinsi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara Provinsi dan 37 Kabupaten/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud;
c. Keputusan sebagaimana dimaksud bersifat final.
2.    Untuk menghindari terjadinya permasalahan sengketa batas daerah, diusulkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah harus mencantumkan/ mengidentifikasi :
a. cakupan wilayah desa-desa di wilayah perbatasan dengan titik-titik koordinat;
b. kejelasan kepemilikan pulau-pulau;
c. pembuatan peta lampiran harus merujuk pada peta yang dikeluarkan oleh instansi yg berwenang;
d. batas daerah yang tertuang dalam batang tubuh harus sesuai dengan yang tergambar di atas peta lampiran Undang-Undang Pemekaran Wilayah serta sesuai standar kaidah pemetaan secara kartografi;
e. proses utk menentukan hal tersebut, harus dikoordinasikan antara Provinsi dan Kabupaten yang berbatasan
Penegasan batas daerah dititik beratkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 2 ayat 1).  Tentang penegasan batas daerah yang  diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Penetapan Batas Wilayah dilakukan melalui penegasan batas daerah yang merupakan kegiatan penentuan batas secara pasti (fixed boundary) di lapangan, dengan sistim referensi nasional yang digunakan Datum Geodesi Nasional  1995. Batas daerah merupakan pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain. Batas daerah di darat merupakan pemisah wilayah administrasi pemerintahan antara daerah yang berbatasan berupa pilar batas di lapangan dan daftar koordinat di peta. Batas daerah di laut merupakan pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut. Pelacakan batas daerah di darat merupakan kegiatan untuk menentukan letak batas di darat berdasarkan kesepakatan dan pemasangan tanda batas sementara. Penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan, penegasan batas dilakukan dalam rangka menentukan letak dan posisi batas secara pasti di lapangan sampai dengan penentuan titik koordinat batas. Penegasan batas daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam Undang-undang Pembentukan Daerah. Penegasan batas daerah di darat diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen pelacakan batas; pemasangan pilar batas; pengukuran dan penentuan posisi pilar batas; dan pembuatan peta batas. Tahapan penegasan batas daerah dilakukan dengan prinsip  geodesi dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Penelitian dokumen meliputi: Peraturan Perundang-Undangan tentang Pembentukan Daerah dan dokumen lainnya yang disepakati oleh daerah yang bersangkutan. Kegiatan pelacakan batas daerah di lapangan meliputi penentuan titik-titik batas dan garis batas sementara di lapangan. Pengukuran situasi dilakukan sepanjang garis batas daerah selebar 100 m ke kiri dan 100 m ke kanan garis batas tersebut. Batas daerah yang ditegaskan dapat dinyatakan dalam bentuk bangunan fisik buatan manusia seperti: pilar, gapura, persil tanah, jalan dan atau batas alam seperti: watershed, sungai. Batas daerah yang tidak dapat ditegaskan dalam suatu bentuk bangunan fisik seperti melalui danau dan tengah sungai dinyatakan dengan pilar acuan batas. Dalam rangka menetapkan dan menegaskan batas daerah perlu dilakukan kegiatan penelitian dokumen batas, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas. Jika dasar hukum untuk penegasan batas daerah belum ada atau belum jelas, maka dapat diterapkan penggunaan bentuk-bentuk batas alam. Batas alam merupakan objek di lapangan yang dapat dinyatakan sebagai batas daerah. Penggunaan bentuk alam sebagai batas daerah akan memudahkan penegasan batas di lapangan karena tidak perlu memasang pilar yang rapat. Bentuk-bentuk batas alam yang dapat digunakan sebagai batas daerah adalah garis batas di sungai merupakan garis khayal yang melewati tengah-tengah sungai ditandai oleh pilar batas di tepi sungai yang memotong garis batas tersebut. Pada daerah sungai yang labil, pilar dipasang agak jauh dari sungai sehingga pilar tersebut bukan merupakan pilar batas tetapi titik acuan bagi batas sebenarnya. Dari pilar tersebut harus diukur jarak ke tepi dekat dan tepi jauh sungai serta arahnya.[2]

B.  Konflik Mengenai Batas Daerah di Era Otonomi
Era otonomi yang dimaksud menunjuk pada suatu era yang dimulai sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan asas desentralisasi yang dilaksanakan dengan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Prinsip tersebut sangat berbeda dengan pelaksanaan asas desentralisasi sebelumnya dengan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab saja (UU Nomor 5 Tahun 1974), sehingga masih terkesan sentralistis.
Kehendak untuk mewujudkan otonomi daerah dilandasi oleh keprihatinan bangsa semasa Orde Baru (Orba) karena adanya sentralisme kewenangan dan keuangan yang telah mengakibatkan ketimpangan anggaran pembangunan antara pusat (wilayah ibukota Jakarta) dan daerah (wilayah lain).[3] Oleh karena itu otonomi yang hendak dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, adalah otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.
Adapun penekanan prinsip seluas-luasnya memiliki arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, dan agama).[4]
Hal penting lainnya yang ditentukan oleh kedua UU mengenai otonomi daerah adalah pada masalah pengelolaan keuangan daerah. 
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 (pada Penjelasan Umum)  menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Di samping itu disebutkan pula bahwa kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.
Adapun dalam UU nomor 32 Tahun 2004 (pada Penjelasan Umum) disebutkan bahwa penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Sumber keuangan tersebut antara lain berupa: pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional di daerah, dan dana perimbangan lainnya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semenjak era otonomi,  daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Selanjutnya aspek wilayah menjadi suatu yang sangat penting sebab wilayah suatu daerah mencerminkan sejauh mana  kewenangan daerah tersebut dapat dilaksanakan. Wilayah merupakan aspek yang dapat menunjang kemampuan penyelenggaraaan otonomi daerah karena dari wilayah dapat dihasilkan pajak dan retribusi daerah, dan juga bagi hasil sumber-sumber daya nasional. Bahkan luas wilayah merupakan variabel dalam penentuan bobot yang mempengaruhi besarnya dana alokasi umum yang diterima daerah. Oleh karena itu batas daerah memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya.
Namun pada kenyataannya, arti penting dan strategis dari batas daerah belum diimbangi dengan kejelasan batas antar daerah sehingga akhirnya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengakibatkan konflik antar daerah.
Pada hakekatnya, konflik tercipta dari kompetisi memperebutkan akses terhadap otoritas (kekuasaan) dan sumber ekonomi/kemakmuran dari aktor-aktor yang berkepentingan.[5]
 Pernyataaan ini selaras dengan sebuah kesimpulan yang mengatakan bahwa daerah akan merasa terancam kepentingan politik dan ekonominya bila gagal mempertahankan sumbersumber yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. Celakanya, perasaan terancam ini pula yang menyebabkan daerah rentan disulut konflik atau kesalahpahaman terhadap daerah lain.[6]
  Munculnya konflik atau benturan kepentingan antardaerah, pada dasarnya merupakan refleksi dari kesalahpahaman, kegamangan, dan egoisme daerah dalam melaksanakan otonomi.[7]  Otonomi sering dipersepsikan lebih dari sekedar dapat mengatur rumah tangganya sendiri, namun hingga tidak mau dicampuri oleh pihak lain walaupun dalam konteks koordinasi dan sinkronisasi. Peningkatan daya saing daerah yang diamanatkan Undang-undang lebih dipersepsikan secara negatif, sehingga daerah enggan menjalin sinkronisasi regional (antardaerah). 
Di samping itu, kabupaten/kota sering menerjemahkan otonomi  ini sebagai kewenangan untuk menggali pendapatan daerah yang sebanyak-banyaknya melalui pajak dan retribusi  serta eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan kepentingan jangka panjang dan generasi mendatang.[8]
Pruitt dan Rubin menjelaskan bahwa konflik terjadi ketika tidak terlihat adanya alternatif yang dapat memuaskan aspirasi kedua belah pihak dan lebih jauh masing-masing pihak memiliki alasan untuk percaya bahwa mereka mampu mendapatkan sebuah objek bernilai untuk diri mereka sendiri atau mereka percaya bahwa mereka berhak memiliki obyek tersebut.[9] Mengacu pada penjelasan Pruit dan Rubin tersebut, dapat diasumsikan ada obyek bernilai yang dianggap berhak dimiliki oleh masing masing pihak. Rumusan obyek bernilai ini membantu untuk mengidentifikasi bagian wilayah yang disengketakan sebagai obyek bernilai.

C.  Penyelesaian Sengketa
Bila mana terjadi perselisihan batas  maka penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198, adalah:
· Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kab/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kab/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kab/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Target Penyelesaian  609 Segmen Batas Antar Daerah, meliputi;
·    Batas Daerah Antar Provinsi Berjumlah 127 Segmen Batas
·    Batas  Daerah Antar Kab/Kota Dalam Satu Provinsi Berjumlah 482 Segmen Batas.
·    Batas Daerah Antar Provinsi Menjadi Kewenangan Menteri Dalam Negeri Untuk Menyelesaikannya.
·    Batas Daerah Antar Kab/Kota Dalam 1 Provinsi Menjadi Kewenangan Gubernur  Untuk Menyelesaikannya
·    Dasar Hukum Penyelesaian Adalah Pada Uu No. 32 Tahun 2004 Pasal 198 Dan Permendagri No. 1 Tahun 2006 Pasal 20
·    Dari 482 Segmen Batas Mencakup Seluruh 33 Provinsi.
Percepatan Penyelesaian Sengketa Batas
DitjenPum saat ini tengah menggagas upaya baru untuk mempercepat penyelesaian sengketa batas antar daerah yang ditempuh lewat jalur pengaturan pada revisi peraturan menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2006 dan metode penyelesaian sengketa batas itu sendiri dan ditambah dengan memperkuat serta lebih mengoptimalkan kinerja yang sudah ada. Dengan demikian ada beberapa hal yang menjadi inti percepatan ini, yang meliputi;
·    Revisi Permendagri No.1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas di Lapangan.
·    Mengoptimalkan Penyelesaian Batas dengan cara Kartometrik dengan menghindari sedapat mungkin pelacakan lapangan. Hal ini dapat di optimalkan apabila ada dukungan data dari Pemerintah (berupa peta dasar, peta Batas Indikatif yang lebih akurat dengan memanfaatkan the best  available data seperti Citra satelit, SRTM, DEM dan IFSARdalam bentuk digital). Kerjasama (Kesepakatan atau Kontrak Kerjasama) dengan Bakosurtanal dan Dittopad untuk penyediaan Peta Dasar Rupabumi atau Topografi  dalam format digital dengan skala yang memadai.
·    Metode kartografis dilakukan pada tahap pelacakan batas daerah dengan catatan untuk  pelacakan batas yang sulit dilakukan di lapangan ditelusuri pada peta kerja & ditentukan titik koordinatnya dan titik-titik koordinat batas yang belum disepakati/ masih meragukan, dapat dilaksanakan pelacakan/ recheck ke lapangan. Hasil pelacakan di atas peta yang disepakati digunakan sebagai bahan penyusunan PERMENDAGRI tentang Batas Daerah; Pilar dapat dipasang kemudian jika dipandang perlu dan memungkinkan.


[1]     Arsana, I Made Andi, 2006. Arti Penting Penegasan Batas Wilayah Antar Daerah, artikel dalam http://geopolitical.boundaries.blogspot.com

[2]     Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,  Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penetapan Batas Wilayah, Disampaikan dalam Seminar Nasional peringatan setengah abad Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada pada tanggal 26 Juni 2009

[3]     Asep Nurjaman dalam Nurudin, dkk., 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal.156
[4]     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[5]    Syamsul Hadi, et.al., 2007,  Disintegrasi Pasca Orde Baru: Negara, Konflik lokal dan Dinamika Internasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 272
[6]     Zuhro, Siti R, et.al, 2004,  Konflik & Kerjasama Antar Daerah: Studi Pengelolaan Hubungan Kewenangan Daerah dan Antar Daerah di Jawa Timur, Bangka, Belitung, dan Kalimanatan Timur, Pusat Penelitian Politik-LIPI, Jakarta, hal. 163
[7]      ibid, hal. 163
[8]     Dwiyanto, Agus, et.al, 2003, Reformasi Tata Pemerintahan & Otonomi Daerah, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, hal. 61
[9]     Dean G. Pruit & Jeffrey Z Rubin, 2004, Teori Konflik Sosial (terjemahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Social Conflict: Escalation, Stalemate and Settlement, Mc. Graw-Hill Inc,hal. 26.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar