"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Senin, 04 Juli 2011

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanngulangan bencana :
1. Pengurangan resiko bencana dan pemanduan.
2. Pengurangan reseiko bencana dengan program pembangunan.
3. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
4. Penjaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
5. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
6. Pengalokasian anggaran penanngulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
7. Pemeliharaan arsip/ dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana:
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
b. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
c. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
d. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lainnya.

Tugas badan penanggulangan bencana daerah :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijkan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanngulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyusun, menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan penggulangan bencana pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana setiap sebulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat pada kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjabawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
9. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi badan penanggulangan bencana daerah :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
b. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tugas unsur pelaksana secara terintegrasi meliputi :
1. Prabencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan / mengurangi ancaman bahaya bencana dengan melakukan kegiatan pencegahan bencana, kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini.
2. Saat tanggap darurat
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
3. Pascabencana
Adalah serangkaian kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terkena bencana dengan melakukan kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar