"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Senin, 04 Juli 2011

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanngulangan bencana :
1. Pengurangan resiko bencana dan pemanduan.
2. Pengurangan reseiko bencana dengan program pembangunan.
3. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
4. Penjaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
5. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
6. Pengalokasian anggaran penanngulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
7. Pemeliharaan arsip/ dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana:
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
b. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
c. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
d. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lainnya.

Tugas badan penanggulangan bencana daerah :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijkan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanngulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyusun, menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan penggulangan bencana pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana setiap sebulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat pada kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjabawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
9. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi badan penanggulangan bencana daerah :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
b. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tugas unsur pelaksana secara terintegrasi meliputi :
1. Prabencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan / mengurangi ancaman bahaya bencana dengan melakukan kegiatan pencegahan bencana, kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini.
2. Saat tanggap darurat
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
3. Pascabencana
Adalah serangkaian kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terkena bencana dengan melakukan kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan.


PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiata pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencanadengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Situasi Tidak Terjadi Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:
a. BNPB untuk tingkat nasional;
b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB. Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD Rencana aksi daerah ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Pencegahan , dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situas terdapat potensi terjadi bencana meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana
Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
Peringatan dini dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisa data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.Instansi/lembaga yang berwenang
menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.

TANGGAP DARURAT
Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan melalui identifikasi terhadap:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota. Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana, mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Pengadaan barang/jasa meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan anggap darurat bencana. Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada:
a. Presiden bagi Kepala BNPB;
b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.
d. Laporan pertanggungjawaban diinformasikan kepada publik.

Penyelamatan
Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:
a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
c. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatulokasi;
d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, ataumenutup/membuka pintu air.
Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga
Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Pos komando berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.

Penyelamatan Dan Evakuasi
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian,pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan serta tempat hunian.
Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

PASCABENCANA
Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.



Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik
Rekonsiliasi dan resolusi konflik ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan. Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Rekonstruksi
Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
a. bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terusmenerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsure pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD. Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.
Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana. Evaluasi dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk penanganan bencana tingkat nasional dan unsure pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. Ketentuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 03 Juli 2011

Teori-Teori Kependudukan

A. Teori Kependudukan

1. Teori Malthus (Thomas Robert Malthus)

Orang yang pertama-tama mengemukakan teori mengenai penduduk adalah Thomas Robert Malthus yang hidup pada tahun 1776 – 1824. Kemudian timbul bermacam-macam pandangan sebagai perbaikan teori Malthus. Dalam edisi pertamanya Essay on Population tahun 1798 Malthus mengemukakan dua pokok pendapatnya yaitu :

a. Bahan makanan adalah penting untuk kehidupan manusia

b. Nafsu manusia tak dapat ditahan.

Malthus juga mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari bahan makanan. Akibatnya pada suatu saat akan terjadi perbedaan yang besar antara penduduk dan kebutuhan hidup.

Dalil yang dikemukakan Malthus yaitu bahwa jumlah penduduk cenderung untuk meningkat secara geometris (deret ukur), sedangkan kebutuhan hidup riil dapat meningkat secara arismatik (deret hitung). Menurut pendapat Malthus ada faktor-faktor pencegah yang dapat mengurangi kegoncangan dan kepincangan terhadap perbandingan antara penduduk dan manusia yaitu dengan jalan :

a. Preventive checks

Yaitu faktor-faktor yang dapat menghambat jumlah kelahiran yang lazimnya dinamakan moral restraint. Termasuk didalamnya antara lain :

1) Penundaan masa perkawinan

2) Mengendalikan hawa nafsu

3) Pantangan kawin

b. Positive checks

Yaitu faktor-faktor yang menyebabkan bertambahnya kematian, termasuk di dalamnya antara lain :

1) Bencana Alam

2) Wabah penyakit

3) Kejahatan

4) Peperangan

Positive checks biasanya dapat menurunkan kelahiran pada negara-negara yang belum maju.


Teori yang dikemukakan Malthus terdapat beberapa kelemahan antara lain :

a. Malthus tidak yakin akan hasil preventive cheks.

b. Ia tak yakin bahwa ilmu pengetahan dapat mempertinggi produksi bahan makanan dengan cepat.

c. Ia tak menyukai adanya orang-orang miskin menjadi beban orang-orang kaya

d. Ia tak membenarkan bahwa perkembangan kota-kota merugikan bagi kesehatan dan moral dari orang-orang dan mengurangi kekuatan dari negara

Akan tetapi bagaimanapun juga teorinya menarik perhatian dunia, karena dialah yang mula-mula membahas persoalan penduduk secara ilmiah. Disamping itu essaynya merupakan methode untuk menyelesaikan atau perbaikan persoalan penduduk dan merupakan dasar bagi ilmu-ilmu kependudukan sekarang ini.


Beberapa Pandangan Terhadap Teori Malthus

Bermacam-macam reaksi timbul terhadap teori Malthus, baik dari golongan ahli ekonomi, sosial dan agama. Hingga saat ini teori Malthus masih dipersoalkan. Pada dasarnya pendapat-pendapat terhadap teori Malthus dapat dikelompokan sebagai berikut :


a. Teori Malthus salah sama sekali

Golongan ini menganggap Malthus mengabaikan peningkatan teknologi, penanaman modal, perencanaan produksi. Terhadap golongan yang tidak setuju, Malthus menjawab bahwa :

1) Tingkat pengembangan teknologi tidak sama diseluruh negara

2) Kemampuan yang berbeda-beda untuk mengadakan penanaman modal.

3) Faktor kesehatan rakyat dan pengaruhnya terhadap penghidupan sosio ekonomi kultural.

4) Masalah urbanisasi yang terdapat dimana-mana

5) Taraf pendidikan rakyat tidak sama

6) Proses-proses sosial yang menghambat kemajuan

7) Faktor komunikasi dan infrastruktur yang belum sama peningkatannya

8) Faktor-faktor sosial ekonomi serta pelaksanaan distribusinya

9) Kemampuan sumber alam tidak akan mampu terus menerus ditingkatkan menurut kemampuan manusia tanpa batas, melainkan akhirnya akan sampai pada suatu titik, dimana tidak dapat ditingkatkan lagi.

10) Masih banyak faktor lagi yang selalu tidak menguntungkan bagi keseimbangan peningkatan penduduk dengan produksi bahan-bahan sandang pangan

Teori Malthus tidak berlaku lagi bagi negara-negara barat, tetapi masih berlaku bagi negara-negara Asia.

b. Teori Malthus memang benar dan berlaku sepanjang masa.

Penganut golongan ini setuju dengan Teori Malthus, meskipun ada beberapa tambahan /revisi. Pengikut Malthus ini disebut Neo Malthusionism. Mereka beranggapan bahwa untuk mencapai tujuan hanya dengan moral restraint (berpuasa, menunda – perkawinan) adalah tidak mungkin. Mereka berpendapat bahwa untuk mencegah laju cepatnya peningkatan cacah jiwa penduduk harus dengan methode birth control dengan menggunakan alat kontrasepsi.


Pengikut-pengikut teori Malthus antara lain :

1) Francis Flace (1771 – 1854)

Pada tahun 1882 menulis buku yang berjudul Illustration and Proofs of the population atau penjelasan dari bukti mengenai asas penduduk. Ia berpendapat bahwa pemakaian alat kontrasepsi tidak menurunkan martabat keluarga, tetapi manjur untuk kesehatan. Kemiskinan dan penyakit dapat dicegah.

2) Richard Callihie (1790 – 1843)

Ia menulis buku yang berjudul “What Is Love”, apakah cinta itu menurut dia - Mereka yang berkeluarga tidak perlu mempunyai jumlah anak yang lebih banyak dari pada yang dapat dipelihara dengan baik.

- Wanita yang kurang sehat tidak perlu menghadapi bahaya maut karena kehamilan

- Senggama dapat dipisahkan dari ketakutan akan kehamilan

3) Pengikut yang lain antara lain Any C. Besant (1847-1933)

Ia menulis buku yang berjudul “Hukum Penduduk, akibatnya dan artinya terhadap tingkah laku dan moral manusia”

4) Pengikut yang tidak dapat dilupakan lagi ialah dr. George Drysdale yang hidup tahun 1825 – 1904. Ia berpendapat bahwa keluarga berencana dapat dilakukan tanpa merugikan kesehatan dan moral. Menurut anggapannya kontrasepsi adalah untuk menegakkan moral masyarakat.



2. Aliran Marxist (Karl Marx dan Fried Engels)

Aliran ini tidak sependapat dengan Malthus (bila tidak dibatasi penduduk akan kekurangan makanan). Karl Marx dan Friedrich Engels (1834) adalah generasi sesudah Maltus. Paham Marxist umumnya tidak setuju dengan pandangan Maltus, karena menurutnya paham Maltus bertentangan dengan nurani manusia.

Dasar Pegangan Marxist adalah beranjak dari pengalaman bahwa manusia sepanjang sejarah akan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Beda pandangan Marxist dan Maltus adalah pada “Natural Resource” tidak bisa dikembangkan atau mengimbangi kecepatan pertumbuhan penduduk.Menurut Marxist tekanan penduduk di suatu negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan makanan, tetapi tekanan terhadap kesempatan kerja (misalnya di negara kapitalis). Marxist juga berpendapat bahwa semakin banyak jumlah manusia semakin tinggi produk yang dihasilkan, jadi dengan demikian tidak perlu diadakan pembatasan penduduk.

Pendapat Aliran Marxist

a. Populasi manusia tidak menekan makanan, tapi mempengaruhi kesempatan kerja.

b. Kemeralatan bukan terjadi karena cepatnya pertumbuhan penduduk, tapi karena kaum kapitalis mengambil sebagian hak para buruh

c. Semakin tinggi tingkat populasi manusia, semakin tinggi produktifitasnya, jika teknologi tidak menggantikan tenaga manusia sehingga tidak perlu menekan jumlah kelahirannya, ini berarti ia menolak teori Malthus tentang moral restraint untuk menekan angka kelahiran.



3. Aliran Neo-Malthusian (Garreth Hardin & Paul Ehrlich)

Pada abad 20 teori Malthus mulai diperdebatkan kembali. kelompok ini menyokong aliran Malthus, akan tetapi lebih radikal lagi dan aliran ini sangat menganjurkan untuk mengurangi jumlah penduduk dengan menggunakan cara-cara “Preventif Check” yaitu menggunakan alat kontrasepsi.

Tahun 1960an dan 1970an foto-foto telah diambil dari ruang angkasa dengan menunjukkan bumi terlihat seperti sebuah kapal yang berlaya dengan persediaan bahan bakar dan bahan makanan yang terbatas. Pada suatu saat kapal ini akan kehabisan bahan bakar dan bahan makanan tersebut sehingga akhirnya malapetaka menimpa kapal tersebut.

Tahun 1871 Ehrlich menulis buku “The Population Bomb” dan kemudian direvisi menjadi “The Population Explotion” yg berisi:

a. Sudah terlalu banyak manusia di bumi ini.

b. Keadaan bahan makanan sangat terbatas.

c. Lingkungan rusak sebab populasi manusia meningkat.

Analisis ini dilengkapi oleh Meadow (1972), melalui buku “The Limit to Growth” ia menarik hubungan antara variabel lingkungan (penduduk, produksi pertanian, produksi industri, sumber daya alam) dan polusi. Tapi walaupun begitu, melapetaka tidak dapat dihindari, hanya manusia cuma menunggunya, dan membatasi pertumbuhannya sambil mengelola alam dengan baik.

Kritikan terhadap Meadow umumnya dilakukan oleh sosiolog yang menyindir Meadow karena tidak mencantumkan variabel sosial-budaya dalam penelitiannya. Karena itu Mesarovic dan Pestel (1974) merevisi gagasan Meadow & mencantumkan hubungan lingkungan antar kawasan.



4. Teori Kependudukan Kontemporer

1). Teori Fisiologi dan sosial ekonomi

a. John Stuart Mill

John Stuart Mill, seorang ahli filsafat dan ahli ekonomi berkebangsaan Inggris dapat menerima pendapat Malthus mengenai laju pertumbuhan penduduk melampaui laju pertumbuhan bahan makanan sebagai suatu aksioma. Namun demikian dia berpendapat bahwa pada situasi tertentu manusia dapat mempengaruhi perilaku demografinya. Selanjutnya ia mengatakan apabila produktivitas seorang tinggi ia cenderung ingin memiliki keluarga kecil. Dalam situasi seperti ini fertilitas akan rendah. Jadi taraf hidup (standard of living) merupakan determinan fertilitas. Tidaklah benar bahwa kemiskinan tidak dapat dihindarkan (seperti dikatakn Malthus) atau kemiskinan itu disebabkan karena sistem kapitalis (seperti pendapat Marx) dengan mengatakan “The niggardline of nature, not the injustice of society is the cause of the penalty attached to everpopulation (Week, 1992).

Kalau suatu waktu di suatu wilayah terjadi kekurangan bahan makanan, maka keadaan ini hanyalah bersifat sementara saja. Pemecahannya ada dua kemungkinan yaitu : mengimpor bahan makanan, atau memindahkan sebagian penduduk wilayah tersebut ke wilayah lain.

Memperhatikan bahwa tinggi rendahnya tingkat kelahirann ditentukan oleh manusia itu sendiri, maka Mill menyarankan untuk meningkatkan tingkat golongan yang tidak mampu. Dengan meningkatnya pendidikan penduduk maka secara rasional maka mereka mempertimbangkan perlu tidaknya menambah jumlah anak sesuai dengan karier dan usaha yang ada. Di sampan itu Mill berpendapat bahwa umumnya perempuan tidak menghendaki anak yang banya, dan apabila kehendak mereka diperhatikan maka tingkat kelahiran akan rendah.

b. Arsene Dumont

Arsene Dumont seorang ahli demografi bangsa Perancis yang hidup pada akhir abad ke-19. Pada tahun 1980 dia menulis sebuah artikel berjudul Depopulation et Civilization. Ia melancarkan teori penduduk baru yang disebut dengan teori kapilaritas sosial (theory of social capilarity). Kapilaritas sosial mengacu kepada keinginan seseorang untuk mencapai kedudukan yang tinggi di masyarakat, misalnya: seorang ayah selalu mengharapkan dan berusaha agar anaknya memperoleh kedudukan sosial ekonomi yang tinggi melebihi apa yang dia sendiri telah mencapainya. Untuk dapat mencapai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, keluarga yang besar merupakan beban yang berat dan perintang. Konsep ini dibuat berdasarkan atas analogi bahwa cairan akan naik pada sebuah pipa kapiler.

Teori kapilaritas sosial dapat berkembang dengan baik pada negara demokrasi, dimana tiap-tiap individu mempunyai kebebasan untuk mencapai kedudukan yang tinggi di masyarakat. Di negara Perancis pada abad ke-19 misalnya, dimana system demokrasi sangat baik, tiap-tiap orang berlomba mencapai kedudukan yang tinggi dan sebagai akibatnya angka kelahiran turun dengan cepat. Di negara sosialis dimana tidak ada kebebasanuntuk mencapai kedudukan yang tinggi di masyarakat, system kapilaritas sosial tidak dapat berjalan dengan baik.

c. Emili Durkheim

Emile Durkheim adalah seorang ahli sosiologis Perancis yang hidup pada akhir abad ke-19. Apabila Dumont menekankan perhatiannya pada faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, maka Durkheim menekankan perhatiannya pada keadaan akibat dari adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi (Weeks, 1992). Ia mengatakan, akibat dari tingginya pertumbuhan penduduk, akan timbul persaingan diantara penduduk untuk dapat mempertahankan hidup. Dalam memenangkan persaingan tiap-tiap tiap-tiap orang berusaha untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan, dan mengambil spesialisasi tertentu, keadaan seperti ini jelas terlihat pada kehidupan masyarakat perkotaan dengan kehidupan yang kompleks.

Apabila dibandingkan antara kehidupan masyarakat tradisional dan masyarakat perkotaan, akan terlihat bahwa pada masyarakat tradisional tidak terjadi persaingan dalam memperoleh pekerjaan, tetapi pada masyarakat industri akan terjadi sebaliknya. Hal ini disebabkan ada masyarakat industri tingkat pertumbuhan dan kepadatan penduduknya tinggi. Tesis dari Durkheim ini didasarkan atas teori evolusi dari Darwin dan juga pemikiran dari Ibn Khaldun.

d. Michael Thomas Sadler dan Doubleday

Kedua ahli ini adalah penganut teori fisiologis. Sadler mengemukakan, bahwa daya reproduksi manusia dibatasi oleh jumlah penduduk yang ada di suatu wilyah atau negara. Jika kepadatan penduduk tinggi, daya reproduksi manusia akan menurun, sebaliknya jika kepadatan penduduk rendah, daya reproduksi manusia akan menungkat.

Thomson (1953) meragukan kebenaran teori ini setelah melihat keadaan di Jawa, India dan Cina dimana penduduknya sangat padat, tetapi pertumbuhan penduduknya juga tinggi. Dalam hal ini Malthus lebih konkret argumentasinya dari pada Sadler. Malthus mengatakan bahwa penduduk disuatu daerah dapat mempunyai tingkat fertilitas yang tinggi, tetapi dalam pertumbuhan alaminya rendah karena tingginya tingkat kematian. Namun demikian, penduduk tidak dapat mempunyai fertilitas tinggi, apabila tidak mempunyai kesuburan (fecunditas) yang tinggi, tetapi penduduk dengan tingkat kesuburan tinggi dapat juga tingkat fertilitasnya rendah.

Teori Doubleday hamper sama dengan teori Sadler, hanya titik tolaknya berbeda. Kalau Sadler mengatakan bahwa daya reproduksi penduduk berbanding terbalik dengan tingkat kepadatan penduduk, maka Doubleday berpendapat bahwa daya reproduksi penduduk berbanding terbalik dengan bahan makanan yang tersedia. Jadi kenaikan kemakmuran menyebabkan turunnya daya reproduksi manusia. Jika suatu jenis makhluk diancam bahaya, mereka akan mempertahankan diri dengan segala daya yang mereka miliki. Mereka akan mengimbanginya dengan daya reproduksi yang lebih besar (Iskandar, 1980).

Menurut Doubleday, kekurangan bahan makanan akan merupakan perangsang bagiu daya reproduksi manusia, sedang kelebihan pangan justru merupakan faktor penegkang perkembangan penduduk. Dalam golongan masyarakat yang berpendapatan rendah, seringkali terdiri dari penduduk dengan keluarga besar, sebaliknya orang yang mempunyai kedudukan yang lebih baik biasanya jumlah keluarganya kecil.

Rupa-rupanya teori fisiologis ini banyak diilhami dari teori aksi an reaksi dalam meninjau perkembangan penduduk suatu negara atau wilayah. Teori ini dapat menjelaskan bahwa semakin tinggi tingkat mortalitas penduduk semakin tinggi pula tingkat produksi manusia.

e. Herman Khan

Pandangan yang suram dan pesimis dari Mlthus beserta penganut-penganutnya ditentang keras oleh kelompok teknologi. Mereka beranggapan manusia dengan ilmu pengetahuannya mampu melipatgandakan produksi pertanian. Mereka mampu mengubah kembali (recycling) barang-barang yang sudah habis dipakai, sampai akhirnya dunia ketiga mengakhiri masa transisi demografinya.

Ahli futurology Herman Kahn (1976) mengatakan bahwa negara-negara kaya akan membantu negara-negara miskin, dan akhirnya kekayaan itu akan jatuh kepada orang-orang miskin. Dalam beberapa decade tidak akan terjadi lagi perbedaan yang mencolok antara umat manusia di dunia ini.

Dengan tingkat teknologi yang ada sekarang ini mereka memperkirakan bahwa dunia ini mampu menampung 15 milliun orang dengan pendapatan melebihi Amerika Serikat dewasa ini. Dunia tidak akan kehabisan sumber daya alam, karen seluruh bumi ini terdiri dari mineral-mineral. Proses pengertian dan recycling akan terus terjadi dan era ini disebut dengan era substitusi. Mereka mengkritik bahwa The Limit to Growth bukan memcahkan masalah tetapi memperbesar permasalahan tersebut.

Kelompok Malthus dan kelompok teknologi mendapat kritik dari kelompok ekonomi, karena kedua-duanya tidak memperhatikan masalah-masalah organisasi sosial dimana distribusi pendapatan tidak merata. Orang-orang miskin yang kelaparan, karena tidak meratanya distribusi pendapatan di negara-negara tersebut. Kejadian seperti ini di Brasilia, dimana Pendapatan Nasional (GNP) tidak dinikmati oleh rakyat banyak adalahsalah satu contoh dari ketimpangan organisasi sosial tersebut.

2). Teori Teknologi

Kelompok ini muncul untuk menolak pandangan Malthus yang pesimis dalam melihat perkembangan dunia.Teori ini dimotori oleh Herman Khan, ia berpendapat bahwa kemiskinan yang terjadi di negara berkembang akan dapat diatasi jika negara maju dapat membantu daerah miskin, sehingga kekayaan dan kemampuan daerah hidup itu akan didapatkan oleh orang-orang miskin.Ia beranggapan bahwa teknologi maju akan mampu melakukan pemutaran ulang terhadap nasib manusia pada suatu masa yang disebut ‘Era Substitusi’.



5. Teori Transisi Kependudukan

Tahap Peralihan keadaan demografis:

1. Tingkat kelahiran dan kematian tinggi. Penduduk tetap/naik sedikit. anggaran kesehatan meningkat. Penemuan obat obatan semakin maju. Angka kelahiran tetap tinggi.

2. Angka kematian menurun,tingkat kelahiran masih tinggi—pertumbuhan penduduk meningkat. Adanya Urbanisasi., usia kawin meningkat. ,Pelayanan KB > Luas., pendidikan meningkat.

3. Angka kematian terus menurun, angka kelahiran menurun - laju pertumbuhan penduduk menurun.

4. Kelahiran dan kematian pada tingkat rendah pertumbuhan penduduk kembali seperti kategori I - mendekati nol. Keempat kategori ini akan didialami oleh negara yang sedang melaksanakan pembangunan ekonomi.


Struktur & persebaran penduduk Membahas :

- komposisi penduduk

- Persebaran penduduk.

kegunaan pengelompokan penduduk:

1. Mengetahui human resources yg ada menurut umur & jenis.

2. Mengambil suatu kebijakan yg berhub dengan penduduk.

3. Membandingkan kead satu penduduk dengan penduduk lain

4. Melalui gambaran piramid pddk dapat diket proses demografi yg telah terjadi pada penduduk

Penerapan Transisi kependudukan Yang mencerminkan kenaikan taraf hidup rakyat di suatu negara adalah besarnya tabungan dan akumulasi kapital dan laju pertumbuhan penduduknya. Laju pertumbuhan yang sangat cepat di banyak negara sedang berkembang nampaknya disebabkan oleh fase atau tahap transisi demografi yang dialaminya. Negara-negara sedang berkembang mengalami fase transisi demografi di mana angka kelahiran masih tinggi sementara angka kematian telah menurun. Kedua hal ini disebabkan karena kemajuan pelayanan kesehatan yang menurun angka kematian balita dan angka tahun harapan hidup. Ini terjadi pada fase kedua dan ketiga dalam proses kependudukan. Umumnya ada empat tahap dalam proses transisi, yaitu:

Tahap 1: Masyarakat pra-industri, di mana angka kelahiran tinggi dan angka kematian tinggi menghasilkan laju pertambahan penduduk rendah;

Tahap 2: Tahap pembangunan awal, di mana kemajuan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik menghasilkan penurunan angka kelahiran tak terpengaruh karena jumlah penduduk naik.

Tahap 3: Tahap pembangunan lanjut, di mana terjadi penurunan angka kematian balita, urbanisasi, dan kemajuan pendidikan mendorong banyak pasangan muda berumah tangga menginginkan jumlah anak lebih sedikit hingga menurunkan angka kelahiran. Pada tahap ini laju pertambahan penduduk mungkin masih tinggi tetapi sudah mulai menurun;

Tahap 4: Kemantapan dan stabil, di mana pasangan-pasangan berumah tangga melaksanakan pembatasan kelahiran dan mereka cenderung bekerja di luar rumah. Banyaknya anak cenderung hanya 2 atau 3 saja hingga angka pertambahan neto penduduk sangat rendah atau bahkan mendekati nol