"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 April 2012

Penyelesaian Konflik Batas Daerah

A.  Batas Daerah
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa daerah dibentuk dengan UndangUndang Pembentukan daerah, antara lain mencakup : nama, ibukota, cakupan wilayah, batas. Pasal 198 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan setiap undang-undang pembentukan daerah otonom baru mengamanatkan bahwa penentuan batas wilayah daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Batas daerah harus memenuhi aspek yuridis dan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri dilengkapi dengan peta batas sebagai lampiran yang memberikan informasi kejelasan cakupan wilayah yang berbatasan, koordinat titik batas, simbol posisi pilar batas dan unsur geografis lainnya (sungai, jalan), aspek fisik di lapangan di tandai dengan terpasang pilar batas dan teridentifikasinya koordinat posisi pilar batas.
Di dalam UU No. 32/2004 mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah baik di darat maupun di laut. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Penegasan batas darat meliputi beberapa langkah yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta  batas. Dalam penegasan batas ini, seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam Permendagri pasal 4 ayat 2, wajib diterapkan prinsip geodesi. Jelas terlihat dalam hal ini bahwa peran surveyor geodesi sangat penting dalam penegasan batas daerah.[1]
Untuk batas dari unsur  buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat  tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan.
Secara teknis, aspek yang sangat  penting dalam penegasan batas daerah adalah prinsip geodesi atau survei pemetaan. Hal yang harus diperhatikan dalam penentuan dan penegasan batas adalah jenis batas yang akan digunakan, teknologi yang dipilih terkait kualitas hasil yang diharapkan, serta partisipasi masyarakat yang secara langsung akan tekena dampak akibat adanya penegasan batas tersebut.
Untuk darat, misalnya, batas bisa ditentukan dengan unsur alam (sungai, watershed, dan danau), dan unsur buatan (jalan, rel kereta, saluran irigasi, dan pilar batas). Penggunaan  unsur-unsur alam akan mengakibatkan batas menjadi dinamis akibat perubahan bentang alam. Hal inilah yang mengakibatkan bergesernya batas antara DIY dan Jateng. Namun demikian, penggunaan unsur alam ini umumnya mudah diidentifikasi oleh masyarakat sekitar.
Untuk batas dari unsur  buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat  tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan. Sebaliknya, suatu posisi tertentu di  lapangan bisa dinyatakan dengan koordinat yang berbeda jika datum dan sistem proyeksinya berbeda.
Terkait dengan ketelitian posisi/koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang  rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan  Global Positioning System (GPS), yaitu penentuan posisi dengan satelit, adalah salah satu yang direkomendasikan. Namun demikian, penggunaan GPS sendiri harus memperhatikan jenis dan metode pengukurannya untuk mendapatkan posisi dengan ketelitian yang disyaratkan. Pengukuran dengan GPS navigasi (handheld) seperti yang sekarang populer di masyarakat berupa peranti seukuran handphone tentu saja menghasilkan ketelitian posisi yang lebih rendah dibandingkan penggunaan GPS jenis geodetik yang dilakukan secara relatif (deferensial).
Tim Penegasan  Batas di tingkat provinsi maupun pusat harus memahami hal ini. Dalam era otonomi di mana luas daerah menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana  Alokasi Umum (DAU), batas daerah menjadi sangat penting artinya. Tanpa batas yang tegas, luas tidak mungkin dihitung. Oleh karena itu, penentuan dan penegasan batas merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah.
Dengan adanya kejelasan batas  daerah maka dapat mencegah terjadinya konflik batas daerah yang dapat menimbulkan korban harta, benda dan jiwa serta ekonomi biaya tinggi (high cost economic), tertatanya kode wilayah administrasi pemerintahan, berjalan optimal penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembangunan daerah yang berjalan optimal dan terlaksananya penyaluran dana perimbangan (DAK) yang tidak menimbulkan konflik.
Terkait DAU, ada sebuah wacana bahwa luas wilayah yang berpengaruh terhadap besarnya DAU yang diterima suatu daerah seharusnya bukan saja luas daratan seperti yang berlaku sekarang, tetapi juga luas laut. Hal ini untuk menciptakan  keadilan bagi daerah yang berbentuk kepulauan dimana luas daratannya lebih sempit dari luas wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau dalam provinsi tersebut. Meskipun masih wacana, hal ini telah menjadi kajian serius berbagai pihak, dan ini juga mengindikasikan bahwa penentuan (delimitasi) batas maritim antar daerah menjadi penting.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Plt. Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, 14 Juni 2010, Permasalahan Penataan Batas Daerah adalah sebagai berikut:
1. Batas daerah yang tidak jelas akan memicu konflik di wilayah perbatasan;
2. Pada umumnya permasalahan muncul terkait dengan pembentukan daerah otonom baru, yang dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun (1999 s.d. 2009) mencapai 205 (dua ratus lima) daerah otonom baru (wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota). hal  ini dikarenakan peta-peta lampiran pada Undang-Undang tentang pembentukan daerah pada umumnya belum memenuhi standar kaidah  pemetaan secara kartografi. sehingga dalam pelaksanaan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan banyak menimbulkan multitafsir yang berdampak kepada :
a. Overlapping cakupan wilayah;
b.Duplikasi pelayanan pemerintahan atau tidak adanya pelayanan pemerintahan;
c. Perebutan untuk mengelola sumber daya alam;
d. Overlapping perijinan lokasi usaha;dan
e. Daerah pemilihan ganda pada proses Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah.
Kegiatan yang telah dilakukan Direktorat Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan perbatasan antar daerah:
1.    Mendorong peran gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian dimaksud dan perselisihan antar  Provinsi, antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar wilayahnya. Menteri Dalam Negeri memfasilitasi penyelesaian perselisihan dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 198, yaitu:
a. Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud;
b. Apabila terjadi perselisihan antar Provinsi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara Provinsi dan 37 Kabupaten/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud;
c. Keputusan sebagaimana dimaksud bersifat final.
2.    Untuk menghindari terjadinya permasalahan sengketa batas daerah, diusulkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah harus mencantumkan/ mengidentifikasi :
a. cakupan wilayah desa-desa di wilayah perbatasan dengan titik-titik koordinat;
b. kejelasan kepemilikan pulau-pulau;
c. pembuatan peta lampiran harus merujuk pada peta yang dikeluarkan oleh instansi yg berwenang;
d. batas daerah yang tertuang dalam batang tubuh harus sesuai dengan yang tergambar di atas peta lampiran Undang-Undang Pemekaran Wilayah serta sesuai standar kaidah pemetaan secara kartografi;
e. proses utk menentukan hal tersebut, harus dikoordinasikan antara Provinsi dan Kabupaten yang berbatasan
Penegasan batas daerah dititik beratkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 2 ayat 1).  Tentang penegasan batas daerah yang  diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Penetapan Batas Wilayah dilakukan melalui penegasan batas daerah yang merupakan kegiatan penentuan batas secara pasti (fixed boundary) di lapangan, dengan sistim referensi nasional yang digunakan Datum Geodesi Nasional  1995. Batas daerah merupakan pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain. Batas daerah di darat merupakan pemisah wilayah administrasi pemerintahan antara daerah yang berbatasan berupa pilar batas di lapangan dan daftar koordinat di peta. Batas daerah di laut merupakan pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut. Pelacakan batas daerah di darat merupakan kegiatan untuk menentukan letak batas di darat berdasarkan kesepakatan dan pemasangan tanda batas sementara. Penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan, penegasan batas dilakukan dalam rangka menentukan letak dan posisi batas secara pasti di lapangan sampai dengan penentuan titik koordinat batas. Penegasan batas daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam Undang-undang Pembentukan Daerah. Penegasan batas daerah di darat diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen pelacakan batas; pemasangan pilar batas; pengukuran dan penentuan posisi pilar batas; dan pembuatan peta batas. Tahapan penegasan batas daerah dilakukan dengan prinsip  geodesi dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Penelitian dokumen meliputi: Peraturan Perundang-Undangan tentang Pembentukan Daerah dan dokumen lainnya yang disepakati oleh daerah yang bersangkutan. Kegiatan pelacakan batas daerah di lapangan meliputi penentuan titik-titik batas dan garis batas sementara di lapangan. Pengukuran situasi dilakukan sepanjang garis batas daerah selebar 100 m ke kiri dan 100 m ke kanan garis batas tersebut. Batas daerah yang ditegaskan dapat dinyatakan dalam bentuk bangunan fisik buatan manusia seperti: pilar, gapura, persil tanah, jalan dan atau batas alam seperti: watershed, sungai. Batas daerah yang tidak dapat ditegaskan dalam suatu bentuk bangunan fisik seperti melalui danau dan tengah sungai dinyatakan dengan pilar acuan batas. Dalam rangka menetapkan dan menegaskan batas daerah perlu dilakukan kegiatan penelitian dokumen batas, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas. Jika dasar hukum untuk penegasan batas daerah belum ada atau belum jelas, maka dapat diterapkan penggunaan bentuk-bentuk batas alam. Batas alam merupakan objek di lapangan yang dapat dinyatakan sebagai batas daerah. Penggunaan bentuk alam sebagai batas daerah akan memudahkan penegasan batas di lapangan karena tidak perlu memasang pilar yang rapat. Bentuk-bentuk batas alam yang dapat digunakan sebagai batas daerah adalah garis batas di sungai merupakan garis khayal yang melewati tengah-tengah sungai ditandai oleh pilar batas di tepi sungai yang memotong garis batas tersebut. Pada daerah sungai yang labil, pilar dipasang agak jauh dari sungai sehingga pilar tersebut bukan merupakan pilar batas tetapi titik acuan bagi batas sebenarnya. Dari pilar tersebut harus diukur jarak ke tepi dekat dan tepi jauh sungai serta arahnya.[2]

B.  Konflik Mengenai Batas Daerah di Era Otonomi
Era otonomi yang dimaksud menunjuk pada suatu era yang dimulai sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan asas desentralisasi yang dilaksanakan dengan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Prinsip tersebut sangat berbeda dengan pelaksanaan asas desentralisasi sebelumnya dengan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab saja (UU Nomor 5 Tahun 1974), sehingga masih terkesan sentralistis.
Kehendak untuk mewujudkan otonomi daerah dilandasi oleh keprihatinan bangsa semasa Orde Baru (Orba) karena adanya sentralisme kewenangan dan keuangan yang telah mengakibatkan ketimpangan anggaran pembangunan antara pusat (wilayah ibukota Jakarta) dan daerah (wilayah lain).[3] Oleh karena itu otonomi yang hendak dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, adalah otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.
Adapun penekanan prinsip seluas-luasnya memiliki arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, dan agama).[4]
Hal penting lainnya yang ditentukan oleh kedua UU mengenai otonomi daerah adalah pada masalah pengelolaan keuangan daerah. 
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 (pada Penjelasan Umum)  menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Di samping itu disebutkan pula bahwa kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.
Adapun dalam UU nomor 32 Tahun 2004 (pada Penjelasan Umum) disebutkan bahwa penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Sumber keuangan tersebut antara lain berupa: pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional di daerah, dan dana perimbangan lainnya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semenjak era otonomi,  daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Selanjutnya aspek wilayah menjadi suatu yang sangat penting sebab wilayah suatu daerah mencerminkan sejauh mana  kewenangan daerah tersebut dapat dilaksanakan. Wilayah merupakan aspek yang dapat menunjang kemampuan penyelenggaraaan otonomi daerah karena dari wilayah dapat dihasilkan pajak dan retribusi daerah, dan juga bagi hasil sumber-sumber daya nasional. Bahkan luas wilayah merupakan variabel dalam penentuan bobot yang mempengaruhi besarnya dana alokasi umum yang diterima daerah. Oleh karena itu batas daerah memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya.
Namun pada kenyataannya, arti penting dan strategis dari batas daerah belum diimbangi dengan kejelasan batas antar daerah sehingga akhirnya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengakibatkan konflik antar daerah.
Pada hakekatnya, konflik tercipta dari kompetisi memperebutkan akses terhadap otoritas (kekuasaan) dan sumber ekonomi/kemakmuran dari aktor-aktor yang berkepentingan.[5]
 Pernyataaan ini selaras dengan sebuah kesimpulan yang mengatakan bahwa daerah akan merasa terancam kepentingan politik dan ekonominya bila gagal mempertahankan sumbersumber yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. Celakanya, perasaan terancam ini pula yang menyebabkan daerah rentan disulut konflik atau kesalahpahaman terhadap daerah lain.[6]
  Munculnya konflik atau benturan kepentingan antardaerah, pada dasarnya merupakan refleksi dari kesalahpahaman, kegamangan, dan egoisme daerah dalam melaksanakan otonomi.[7]  Otonomi sering dipersepsikan lebih dari sekedar dapat mengatur rumah tangganya sendiri, namun hingga tidak mau dicampuri oleh pihak lain walaupun dalam konteks koordinasi dan sinkronisasi. Peningkatan daya saing daerah yang diamanatkan Undang-undang lebih dipersepsikan secara negatif, sehingga daerah enggan menjalin sinkronisasi regional (antardaerah). 
Di samping itu, kabupaten/kota sering menerjemahkan otonomi  ini sebagai kewenangan untuk menggali pendapatan daerah yang sebanyak-banyaknya melalui pajak dan retribusi  serta eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan kepentingan jangka panjang dan generasi mendatang.[8]
Pruitt dan Rubin menjelaskan bahwa konflik terjadi ketika tidak terlihat adanya alternatif yang dapat memuaskan aspirasi kedua belah pihak dan lebih jauh masing-masing pihak memiliki alasan untuk percaya bahwa mereka mampu mendapatkan sebuah objek bernilai untuk diri mereka sendiri atau mereka percaya bahwa mereka berhak memiliki obyek tersebut.[9] Mengacu pada penjelasan Pruit dan Rubin tersebut, dapat diasumsikan ada obyek bernilai yang dianggap berhak dimiliki oleh masing masing pihak. Rumusan obyek bernilai ini membantu untuk mengidentifikasi bagian wilayah yang disengketakan sebagai obyek bernilai.

C.  Penyelesaian Sengketa
Bila mana terjadi perselisihan batas  maka penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198, adalah:
· Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kab/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kab/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kab/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Target Penyelesaian  609 Segmen Batas Antar Daerah, meliputi;
·    Batas Daerah Antar Provinsi Berjumlah 127 Segmen Batas
·    Batas  Daerah Antar Kab/Kota Dalam Satu Provinsi Berjumlah 482 Segmen Batas.
·    Batas Daerah Antar Provinsi Menjadi Kewenangan Menteri Dalam Negeri Untuk Menyelesaikannya.
·    Batas Daerah Antar Kab/Kota Dalam 1 Provinsi Menjadi Kewenangan Gubernur  Untuk Menyelesaikannya
·    Dasar Hukum Penyelesaian Adalah Pada Uu No. 32 Tahun 2004 Pasal 198 Dan Permendagri No. 1 Tahun 2006 Pasal 20
·    Dari 482 Segmen Batas Mencakup Seluruh 33 Provinsi.
Percepatan Penyelesaian Sengketa Batas
DitjenPum saat ini tengah menggagas upaya baru untuk mempercepat penyelesaian sengketa batas antar daerah yang ditempuh lewat jalur pengaturan pada revisi peraturan menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2006 dan metode penyelesaian sengketa batas itu sendiri dan ditambah dengan memperkuat serta lebih mengoptimalkan kinerja yang sudah ada. Dengan demikian ada beberapa hal yang menjadi inti percepatan ini, yang meliputi;
·    Revisi Permendagri No.1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas di Lapangan.
·    Mengoptimalkan Penyelesaian Batas dengan cara Kartometrik dengan menghindari sedapat mungkin pelacakan lapangan. Hal ini dapat di optimalkan apabila ada dukungan data dari Pemerintah (berupa peta dasar, peta Batas Indikatif yang lebih akurat dengan memanfaatkan the best  available data seperti Citra satelit, SRTM, DEM dan IFSARdalam bentuk digital). Kerjasama (Kesepakatan atau Kontrak Kerjasama) dengan Bakosurtanal dan Dittopad untuk penyediaan Peta Dasar Rupabumi atau Topografi  dalam format digital dengan skala yang memadai.
·    Metode kartografis dilakukan pada tahap pelacakan batas daerah dengan catatan untuk  pelacakan batas yang sulit dilakukan di lapangan ditelusuri pada peta kerja & ditentukan titik koordinatnya dan titik-titik koordinat batas yang belum disepakati/ masih meragukan, dapat dilaksanakan pelacakan/ recheck ke lapangan. Hasil pelacakan di atas peta yang disepakati digunakan sebagai bahan penyusunan PERMENDAGRI tentang Batas Daerah; Pilar dapat dipasang kemudian jika dipandang perlu dan memungkinkan.


[1]     Arsana, I Made Andi, 2006. Arti Penting Penegasan Batas Wilayah Antar Daerah, artikel dalam http://geopolitical.boundaries.blogspot.com

[2]     Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,  Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penetapan Batas Wilayah, Disampaikan dalam Seminar Nasional peringatan setengah abad Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada pada tanggal 26 Juni 2009

[3]     Asep Nurjaman dalam Nurudin, dkk., 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal.156
[4]     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
[5]    Syamsul Hadi, et.al., 2007,  Disintegrasi Pasca Orde Baru: Negara, Konflik lokal dan Dinamika Internasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 272
[6]     Zuhro, Siti R, et.al, 2004,  Konflik & Kerjasama Antar Daerah: Studi Pengelolaan Hubungan Kewenangan Daerah dan Antar Daerah di Jawa Timur, Bangka, Belitung, dan Kalimanatan Timur, Pusat Penelitian Politik-LIPI, Jakarta, hal. 163
[7]      ibid, hal. 163
[8]     Dwiyanto, Agus, et.al, 2003, Reformasi Tata Pemerintahan & Otonomi Daerah, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, hal. 61
[9]     Dean G. Pruit & Jeffrey Z Rubin, 2004, Teori Konflik Sosial (terjemahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Social Conflict: Escalation, Stalemate and Settlement, Mc. Graw-Hill Inc,hal. 26.

Kamis, 06 Oktober 2011

Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh pemerintah yang berada di atasnya terhadap pemerintahan di bawahnya.
PEMPUS ==> PEMPROV ==> PEMKAB/PEMKOT ==> (KEC) ==> PEMDES.

Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya masalah "kinerja pemerintahan". Meliputi : RAPERDA, Pelaksanaan Kebijakan, Pelatihan, Sosialisasi, dan Pemberdayaan Masyarakat.

DAU yang diberikan kepada pemda oleh PEMPUS tergantung kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Misalnya, adanya penyimpangan penggunaan anggaran di daerah sehingga DAU dikurangi oleh PEMPUS.

Senin, 04 Juli 2011

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanngulangan bencana :
1. Pengurangan resiko bencana dan pemanduan.
2. Pengurangan reseiko bencana dengan program pembangunan.
3. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
4. Penjaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
5. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
6. Pengalokasian anggaran penanngulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
7. Pemeliharaan arsip/ dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana:
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
b. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
c. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
d. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lainnya.

Tugas badan penanggulangan bencana daerah :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijkan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanngulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyusun, menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana.
5. Melaksanakan penyelenggaraan penggulangan bencana pada wilayahnya.
6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana setiap sebulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat pada kondisi darurat bencana.
7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
8. Mempertanggungjabawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
9. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi badan penanggulangan bencana daerah :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
b. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tugas unsur pelaksana secara terintegrasi meliputi :
1. Prabencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan / mengurangi ancaman bahaya bencana dengan melakukan kegiatan pencegahan bencana, kesiapsiagaan, mitigasi, dan peringatan dini.
2. Saat tanggap darurat
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasaran dan sarana.
3. Pascabencana
Adalah serangkaian kegiatan perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terkena bencana dengan melakukan kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan.


PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiata pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencanadengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Situasi Tidak Terjadi Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:
a. BNPB untuk tingkat nasional;
b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB. Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD Rencana aksi daerah ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Pencegahan , dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situas terdapat potensi terjadi bencana meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana
Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
Peringatan dini dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisa data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.Instansi/lembaga yang berwenang
menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.

TANGGAP DARURAT
Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan melalui identifikasi terhadap:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota. Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana, mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
Pengadaan barang/jasa meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan anggap darurat bencana. Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada:
a. Presiden bagi Kepala BNPB;
b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan
c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.
d. Laporan pertanggungjawaban diinformasikan kepada publik.

Penyelamatan
Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:
a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
c. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatulokasi;
d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, ataumenutup/membuka pintu air.
Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga
Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Pos komando berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.

Penyelamatan Dan Evakuasi
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian,pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan serta tempat hunian.
Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

PASCABENCANA
Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.



Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik
Rekonsiliasi dan resolusi konflik ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan. Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Rekonstruksi
Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
a. bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terusmenerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsure pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD. Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.
Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana. Evaluasi dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk penanganan bencana tingkat nasional dan unsure pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. Ketentuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 03 Juli 2011

Teori-Teori Kependudukan

A. Teori Kependudukan

1. Teori Malthus (Thomas Robert Malthus)

Orang yang pertama-tama mengemukakan teori mengenai penduduk adalah Thomas Robert Malthus yang hidup pada tahun 1776 – 1824. Kemudian timbul bermacam-macam pandangan sebagai perbaikan teori Malthus. Dalam edisi pertamanya Essay on Population tahun 1798 Malthus mengemukakan dua pokok pendapatnya yaitu :

a. Bahan makanan adalah penting untuk kehidupan manusia

b. Nafsu manusia tak dapat ditahan.

Malthus juga mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari bahan makanan. Akibatnya pada suatu saat akan terjadi perbedaan yang besar antara penduduk dan kebutuhan hidup.

Dalil yang dikemukakan Malthus yaitu bahwa jumlah penduduk cenderung untuk meningkat secara geometris (deret ukur), sedangkan kebutuhan hidup riil dapat meningkat secara arismatik (deret hitung). Menurut pendapat Malthus ada faktor-faktor pencegah yang dapat mengurangi kegoncangan dan kepincangan terhadap perbandingan antara penduduk dan manusia yaitu dengan jalan :

a. Preventive checks

Yaitu faktor-faktor yang dapat menghambat jumlah kelahiran yang lazimnya dinamakan moral restraint. Termasuk didalamnya antara lain :

1) Penundaan masa perkawinan

2) Mengendalikan hawa nafsu

3) Pantangan kawin

b. Positive checks

Yaitu faktor-faktor yang menyebabkan bertambahnya kematian, termasuk di dalamnya antara lain :

1) Bencana Alam

2) Wabah penyakit

3) Kejahatan

4) Peperangan

Positive checks biasanya dapat menurunkan kelahiran pada negara-negara yang belum maju.


Teori yang dikemukakan Malthus terdapat beberapa kelemahan antara lain :

a. Malthus tidak yakin akan hasil preventive cheks.

b. Ia tak yakin bahwa ilmu pengetahan dapat mempertinggi produksi bahan makanan dengan cepat.

c. Ia tak menyukai adanya orang-orang miskin menjadi beban orang-orang kaya

d. Ia tak membenarkan bahwa perkembangan kota-kota merugikan bagi kesehatan dan moral dari orang-orang dan mengurangi kekuatan dari negara

Akan tetapi bagaimanapun juga teorinya menarik perhatian dunia, karena dialah yang mula-mula membahas persoalan penduduk secara ilmiah. Disamping itu essaynya merupakan methode untuk menyelesaikan atau perbaikan persoalan penduduk dan merupakan dasar bagi ilmu-ilmu kependudukan sekarang ini.


Beberapa Pandangan Terhadap Teori Malthus

Bermacam-macam reaksi timbul terhadap teori Malthus, baik dari golongan ahli ekonomi, sosial dan agama. Hingga saat ini teori Malthus masih dipersoalkan. Pada dasarnya pendapat-pendapat terhadap teori Malthus dapat dikelompokan sebagai berikut :


a. Teori Malthus salah sama sekali

Golongan ini menganggap Malthus mengabaikan peningkatan teknologi, penanaman modal, perencanaan produksi. Terhadap golongan yang tidak setuju, Malthus menjawab bahwa :

1) Tingkat pengembangan teknologi tidak sama diseluruh negara

2) Kemampuan yang berbeda-beda untuk mengadakan penanaman modal.

3) Faktor kesehatan rakyat dan pengaruhnya terhadap penghidupan sosio ekonomi kultural.

4) Masalah urbanisasi yang terdapat dimana-mana

5) Taraf pendidikan rakyat tidak sama

6) Proses-proses sosial yang menghambat kemajuan

7) Faktor komunikasi dan infrastruktur yang belum sama peningkatannya

8) Faktor-faktor sosial ekonomi serta pelaksanaan distribusinya

9) Kemampuan sumber alam tidak akan mampu terus menerus ditingkatkan menurut kemampuan manusia tanpa batas, melainkan akhirnya akan sampai pada suatu titik, dimana tidak dapat ditingkatkan lagi.

10) Masih banyak faktor lagi yang selalu tidak menguntungkan bagi keseimbangan peningkatan penduduk dengan produksi bahan-bahan sandang pangan

Teori Malthus tidak berlaku lagi bagi negara-negara barat, tetapi masih berlaku bagi negara-negara Asia.

b. Teori Malthus memang benar dan berlaku sepanjang masa.

Penganut golongan ini setuju dengan Teori Malthus, meskipun ada beberapa tambahan /revisi. Pengikut Malthus ini disebut Neo Malthusionism. Mereka beranggapan bahwa untuk mencapai tujuan hanya dengan moral restraint (berpuasa, menunda – perkawinan) adalah tidak mungkin. Mereka berpendapat bahwa untuk mencegah laju cepatnya peningkatan cacah jiwa penduduk harus dengan methode birth control dengan menggunakan alat kontrasepsi.


Pengikut-pengikut teori Malthus antara lain :

1) Francis Flace (1771 – 1854)

Pada tahun 1882 menulis buku yang berjudul Illustration and Proofs of the population atau penjelasan dari bukti mengenai asas penduduk. Ia berpendapat bahwa pemakaian alat kontrasepsi tidak menurunkan martabat keluarga, tetapi manjur untuk kesehatan. Kemiskinan dan penyakit dapat dicegah.

2) Richard Callihie (1790 – 1843)

Ia menulis buku yang berjudul “What Is Love”, apakah cinta itu menurut dia - Mereka yang berkeluarga tidak perlu mempunyai jumlah anak yang lebih banyak dari pada yang dapat dipelihara dengan baik.

- Wanita yang kurang sehat tidak perlu menghadapi bahaya maut karena kehamilan

- Senggama dapat dipisahkan dari ketakutan akan kehamilan

3) Pengikut yang lain antara lain Any C. Besant (1847-1933)

Ia menulis buku yang berjudul “Hukum Penduduk, akibatnya dan artinya terhadap tingkah laku dan moral manusia”

4) Pengikut yang tidak dapat dilupakan lagi ialah dr. George Drysdale yang hidup tahun 1825 – 1904. Ia berpendapat bahwa keluarga berencana dapat dilakukan tanpa merugikan kesehatan dan moral. Menurut anggapannya kontrasepsi adalah untuk menegakkan moral masyarakat.



2. Aliran Marxist (Karl Marx dan Fried Engels)

Aliran ini tidak sependapat dengan Malthus (bila tidak dibatasi penduduk akan kekurangan makanan). Karl Marx dan Friedrich Engels (1834) adalah generasi sesudah Maltus. Paham Marxist umumnya tidak setuju dengan pandangan Maltus, karena menurutnya paham Maltus bertentangan dengan nurani manusia.

Dasar Pegangan Marxist adalah beranjak dari pengalaman bahwa manusia sepanjang sejarah akan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Beda pandangan Marxist dan Maltus adalah pada “Natural Resource” tidak bisa dikembangkan atau mengimbangi kecepatan pertumbuhan penduduk.Menurut Marxist tekanan penduduk di suatu negara bukanlah tekanan penduduk terhadap bahan makanan, tetapi tekanan terhadap kesempatan kerja (misalnya di negara kapitalis). Marxist juga berpendapat bahwa semakin banyak jumlah manusia semakin tinggi produk yang dihasilkan, jadi dengan demikian tidak perlu diadakan pembatasan penduduk.

Pendapat Aliran Marxist

a. Populasi manusia tidak menekan makanan, tapi mempengaruhi kesempatan kerja.

b. Kemeralatan bukan terjadi karena cepatnya pertumbuhan penduduk, tapi karena kaum kapitalis mengambil sebagian hak para buruh

c. Semakin tinggi tingkat populasi manusia, semakin tinggi produktifitasnya, jika teknologi tidak menggantikan tenaga manusia sehingga tidak perlu menekan jumlah kelahirannya, ini berarti ia menolak teori Malthus tentang moral restraint untuk menekan angka kelahiran.



3. Aliran Neo-Malthusian (Garreth Hardin & Paul Ehrlich)

Pada abad 20 teori Malthus mulai diperdebatkan kembali. kelompok ini menyokong aliran Malthus, akan tetapi lebih radikal lagi dan aliran ini sangat menganjurkan untuk mengurangi jumlah penduduk dengan menggunakan cara-cara “Preventif Check” yaitu menggunakan alat kontrasepsi.

Tahun 1960an dan 1970an foto-foto telah diambil dari ruang angkasa dengan menunjukkan bumi terlihat seperti sebuah kapal yang berlaya dengan persediaan bahan bakar dan bahan makanan yang terbatas. Pada suatu saat kapal ini akan kehabisan bahan bakar dan bahan makanan tersebut sehingga akhirnya malapetaka menimpa kapal tersebut.

Tahun 1871 Ehrlich menulis buku “The Population Bomb” dan kemudian direvisi menjadi “The Population Explotion” yg berisi:

a. Sudah terlalu banyak manusia di bumi ini.

b. Keadaan bahan makanan sangat terbatas.

c. Lingkungan rusak sebab populasi manusia meningkat.

Analisis ini dilengkapi oleh Meadow (1972), melalui buku “The Limit to Growth” ia menarik hubungan antara variabel lingkungan (penduduk, produksi pertanian, produksi industri, sumber daya alam) dan polusi. Tapi walaupun begitu, melapetaka tidak dapat dihindari, hanya manusia cuma menunggunya, dan membatasi pertumbuhannya sambil mengelola alam dengan baik.

Kritikan terhadap Meadow umumnya dilakukan oleh sosiolog yang menyindir Meadow karena tidak mencantumkan variabel sosial-budaya dalam penelitiannya. Karena itu Mesarovic dan Pestel (1974) merevisi gagasan Meadow & mencantumkan hubungan lingkungan antar kawasan.



4. Teori Kependudukan Kontemporer

1). Teori Fisiologi dan sosial ekonomi

a. John Stuart Mill

John Stuart Mill, seorang ahli filsafat dan ahli ekonomi berkebangsaan Inggris dapat menerima pendapat Malthus mengenai laju pertumbuhan penduduk melampaui laju pertumbuhan bahan makanan sebagai suatu aksioma. Namun demikian dia berpendapat bahwa pada situasi tertentu manusia dapat mempengaruhi perilaku demografinya. Selanjutnya ia mengatakan apabila produktivitas seorang tinggi ia cenderung ingin memiliki keluarga kecil. Dalam situasi seperti ini fertilitas akan rendah. Jadi taraf hidup (standard of living) merupakan determinan fertilitas. Tidaklah benar bahwa kemiskinan tidak dapat dihindarkan (seperti dikatakn Malthus) atau kemiskinan itu disebabkan karena sistem kapitalis (seperti pendapat Marx) dengan mengatakan “The niggardline of nature, not the injustice of society is the cause of the penalty attached to everpopulation (Week, 1992).

Kalau suatu waktu di suatu wilayah terjadi kekurangan bahan makanan, maka keadaan ini hanyalah bersifat sementara saja. Pemecahannya ada dua kemungkinan yaitu : mengimpor bahan makanan, atau memindahkan sebagian penduduk wilayah tersebut ke wilayah lain.

Memperhatikan bahwa tinggi rendahnya tingkat kelahirann ditentukan oleh manusia itu sendiri, maka Mill menyarankan untuk meningkatkan tingkat golongan yang tidak mampu. Dengan meningkatnya pendidikan penduduk maka secara rasional maka mereka mempertimbangkan perlu tidaknya menambah jumlah anak sesuai dengan karier dan usaha yang ada. Di sampan itu Mill berpendapat bahwa umumnya perempuan tidak menghendaki anak yang banya, dan apabila kehendak mereka diperhatikan maka tingkat kelahiran akan rendah.

b. Arsene Dumont

Arsene Dumont seorang ahli demografi bangsa Perancis yang hidup pada akhir abad ke-19. Pada tahun 1980 dia menulis sebuah artikel berjudul Depopulation et Civilization. Ia melancarkan teori penduduk baru yang disebut dengan teori kapilaritas sosial (theory of social capilarity). Kapilaritas sosial mengacu kepada keinginan seseorang untuk mencapai kedudukan yang tinggi di masyarakat, misalnya: seorang ayah selalu mengharapkan dan berusaha agar anaknya memperoleh kedudukan sosial ekonomi yang tinggi melebihi apa yang dia sendiri telah mencapainya. Untuk dapat mencapai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, keluarga yang besar merupakan beban yang berat dan perintang. Konsep ini dibuat berdasarkan atas analogi bahwa cairan akan naik pada sebuah pipa kapiler.

Teori kapilaritas sosial dapat berkembang dengan baik pada negara demokrasi, dimana tiap-tiap individu mempunyai kebebasan untuk mencapai kedudukan yang tinggi di masyarakat. Di negara Perancis pada abad ke-19 misalnya, dimana system demokrasi sangat baik, tiap-tiap orang berlomba mencapai kedudukan yang tinggi dan sebagai akibatnya angka kelahiran turun dengan cepat. Di negara sosialis dimana tidak ada kebebasanuntuk mencapai kedudukan yang tinggi di masyarakat, system kapilaritas sosial tidak dapat berjalan dengan baik.

c. Emili Durkheim

Emile Durkheim adalah seorang ahli sosiologis Perancis yang hidup pada akhir abad ke-19. Apabila Dumont menekankan perhatiannya pada faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, maka Durkheim menekankan perhatiannya pada keadaan akibat dari adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi (Weeks, 1992). Ia mengatakan, akibat dari tingginya pertumbuhan penduduk, akan timbul persaingan diantara penduduk untuk dapat mempertahankan hidup. Dalam memenangkan persaingan tiap-tiap tiap-tiap orang berusaha untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan, dan mengambil spesialisasi tertentu, keadaan seperti ini jelas terlihat pada kehidupan masyarakat perkotaan dengan kehidupan yang kompleks.

Apabila dibandingkan antara kehidupan masyarakat tradisional dan masyarakat perkotaan, akan terlihat bahwa pada masyarakat tradisional tidak terjadi persaingan dalam memperoleh pekerjaan, tetapi pada masyarakat industri akan terjadi sebaliknya. Hal ini disebabkan ada masyarakat industri tingkat pertumbuhan dan kepadatan penduduknya tinggi. Tesis dari Durkheim ini didasarkan atas teori evolusi dari Darwin dan juga pemikiran dari Ibn Khaldun.

d. Michael Thomas Sadler dan Doubleday

Kedua ahli ini adalah penganut teori fisiologis. Sadler mengemukakan, bahwa daya reproduksi manusia dibatasi oleh jumlah penduduk yang ada di suatu wilyah atau negara. Jika kepadatan penduduk tinggi, daya reproduksi manusia akan menurun, sebaliknya jika kepadatan penduduk rendah, daya reproduksi manusia akan menungkat.

Thomson (1953) meragukan kebenaran teori ini setelah melihat keadaan di Jawa, India dan Cina dimana penduduknya sangat padat, tetapi pertumbuhan penduduknya juga tinggi. Dalam hal ini Malthus lebih konkret argumentasinya dari pada Sadler. Malthus mengatakan bahwa penduduk disuatu daerah dapat mempunyai tingkat fertilitas yang tinggi, tetapi dalam pertumbuhan alaminya rendah karena tingginya tingkat kematian. Namun demikian, penduduk tidak dapat mempunyai fertilitas tinggi, apabila tidak mempunyai kesuburan (fecunditas) yang tinggi, tetapi penduduk dengan tingkat kesuburan tinggi dapat juga tingkat fertilitasnya rendah.

Teori Doubleday hamper sama dengan teori Sadler, hanya titik tolaknya berbeda. Kalau Sadler mengatakan bahwa daya reproduksi penduduk berbanding terbalik dengan tingkat kepadatan penduduk, maka Doubleday berpendapat bahwa daya reproduksi penduduk berbanding terbalik dengan bahan makanan yang tersedia. Jadi kenaikan kemakmuran menyebabkan turunnya daya reproduksi manusia. Jika suatu jenis makhluk diancam bahaya, mereka akan mempertahankan diri dengan segala daya yang mereka miliki. Mereka akan mengimbanginya dengan daya reproduksi yang lebih besar (Iskandar, 1980).

Menurut Doubleday, kekurangan bahan makanan akan merupakan perangsang bagiu daya reproduksi manusia, sedang kelebihan pangan justru merupakan faktor penegkang perkembangan penduduk. Dalam golongan masyarakat yang berpendapatan rendah, seringkali terdiri dari penduduk dengan keluarga besar, sebaliknya orang yang mempunyai kedudukan yang lebih baik biasanya jumlah keluarganya kecil.

Rupa-rupanya teori fisiologis ini banyak diilhami dari teori aksi an reaksi dalam meninjau perkembangan penduduk suatu negara atau wilayah. Teori ini dapat menjelaskan bahwa semakin tinggi tingkat mortalitas penduduk semakin tinggi pula tingkat produksi manusia.

e. Herman Khan

Pandangan yang suram dan pesimis dari Mlthus beserta penganut-penganutnya ditentang keras oleh kelompok teknologi. Mereka beranggapan manusia dengan ilmu pengetahuannya mampu melipatgandakan produksi pertanian. Mereka mampu mengubah kembali (recycling) barang-barang yang sudah habis dipakai, sampai akhirnya dunia ketiga mengakhiri masa transisi demografinya.

Ahli futurology Herman Kahn (1976) mengatakan bahwa negara-negara kaya akan membantu negara-negara miskin, dan akhirnya kekayaan itu akan jatuh kepada orang-orang miskin. Dalam beberapa decade tidak akan terjadi lagi perbedaan yang mencolok antara umat manusia di dunia ini.

Dengan tingkat teknologi yang ada sekarang ini mereka memperkirakan bahwa dunia ini mampu menampung 15 milliun orang dengan pendapatan melebihi Amerika Serikat dewasa ini. Dunia tidak akan kehabisan sumber daya alam, karen seluruh bumi ini terdiri dari mineral-mineral. Proses pengertian dan recycling akan terus terjadi dan era ini disebut dengan era substitusi. Mereka mengkritik bahwa The Limit to Growth bukan memcahkan masalah tetapi memperbesar permasalahan tersebut.

Kelompok Malthus dan kelompok teknologi mendapat kritik dari kelompok ekonomi, karena kedua-duanya tidak memperhatikan masalah-masalah organisasi sosial dimana distribusi pendapatan tidak merata. Orang-orang miskin yang kelaparan, karena tidak meratanya distribusi pendapatan di negara-negara tersebut. Kejadian seperti ini di Brasilia, dimana Pendapatan Nasional (GNP) tidak dinikmati oleh rakyat banyak adalahsalah satu contoh dari ketimpangan organisasi sosial tersebut.

2). Teori Teknologi

Kelompok ini muncul untuk menolak pandangan Malthus yang pesimis dalam melihat perkembangan dunia.Teori ini dimotori oleh Herman Khan, ia berpendapat bahwa kemiskinan yang terjadi di negara berkembang akan dapat diatasi jika negara maju dapat membantu daerah miskin, sehingga kekayaan dan kemampuan daerah hidup itu akan didapatkan oleh orang-orang miskin.Ia beranggapan bahwa teknologi maju akan mampu melakukan pemutaran ulang terhadap nasib manusia pada suatu masa yang disebut ‘Era Substitusi’.



5. Teori Transisi Kependudukan

Tahap Peralihan keadaan demografis:

1. Tingkat kelahiran dan kematian tinggi. Penduduk tetap/naik sedikit. anggaran kesehatan meningkat. Penemuan obat obatan semakin maju. Angka kelahiran tetap tinggi.

2. Angka kematian menurun,tingkat kelahiran masih tinggi—pertumbuhan penduduk meningkat. Adanya Urbanisasi., usia kawin meningkat. ,Pelayanan KB > Luas., pendidikan meningkat.

3. Angka kematian terus menurun, angka kelahiran menurun - laju pertumbuhan penduduk menurun.

4. Kelahiran dan kematian pada tingkat rendah pertumbuhan penduduk kembali seperti kategori I - mendekati nol. Keempat kategori ini akan didialami oleh negara yang sedang melaksanakan pembangunan ekonomi.


Struktur & persebaran penduduk Membahas :

- komposisi penduduk

- Persebaran penduduk.

kegunaan pengelompokan penduduk:

1. Mengetahui human resources yg ada menurut umur & jenis.

2. Mengambil suatu kebijakan yg berhub dengan penduduk.

3. Membandingkan kead satu penduduk dengan penduduk lain

4. Melalui gambaran piramid pddk dapat diket proses demografi yg telah terjadi pada penduduk

Penerapan Transisi kependudukan Yang mencerminkan kenaikan taraf hidup rakyat di suatu negara adalah besarnya tabungan dan akumulasi kapital dan laju pertumbuhan penduduknya. Laju pertumbuhan yang sangat cepat di banyak negara sedang berkembang nampaknya disebabkan oleh fase atau tahap transisi demografi yang dialaminya. Negara-negara sedang berkembang mengalami fase transisi demografi di mana angka kelahiran masih tinggi sementara angka kematian telah menurun. Kedua hal ini disebabkan karena kemajuan pelayanan kesehatan yang menurun angka kematian balita dan angka tahun harapan hidup. Ini terjadi pada fase kedua dan ketiga dalam proses kependudukan. Umumnya ada empat tahap dalam proses transisi, yaitu:

Tahap 1: Masyarakat pra-industri, di mana angka kelahiran tinggi dan angka kematian tinggi menghasilkan laju pertambahan penduduk rendah;

Tahap 2: Tahap pembangunan awal, di mana kemajuan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik menghasilkan penurunan angka kelahiran tak terpengaruh karena jumlah penduduk naik.

Tahap 3: Tahap pembangunan lanjut, di mana terjadi penurunan angka kematian balita, urbanisasi, dan kemajuan pendidikan mendorong banyak pasangan muda berumah tangga menginginkan jumlah anak lebih sedikit hingga menurunkan angka kelahiran. Pada tahap ini laju pertambahan penduduk mungkin masih tinggi tetapi sudah mulai menurun;

Tahap 4: Kemantapan dan stabil, di mana pasangan-pasangan berumah tangga melaksanakan pembatasan kelahiran dan mereka cenderung bekerja di luar rumah. Banyaknya anak cenderung hanya 2 atau 3 saja hingga angka pertambahan neto penduduk sangat rendah atau bahkan mendekati nol

Jumat, 04 Maret 2011

Pengentasan kemiskinan berbasis masyarakat

Masalah kemiskinan dan upaya pemerintah dalam menanggulangi
Masalah kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu kala. Pada masa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan, tetapi miskin dalam bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masa kini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemudahan-kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya mempunyai 49,5 juta jiwa penduduk yang tergolong miskin (Survai Sosial Ekonomi Nasional / Susenas 1998). Jumlah penduduk miskin tersebut terdiri dari 17,6 juta jiwa di perkotaan dan 31,9 juta jiwa di perdesaan. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat banyaknya dibanding angka tahun 1996 (sebelum krisis ekonomi) yang hanya mencatat jumlah penduduk miskin sebanyak 7,2 juta jiwa di Perkotaan dan 15,3 juta jiwa perdesaan. Akibat krisis jumlah penduduk miskin diperkirakan makin bertambah.
Ada dua kondisi yang menyebabkan kemiskinan bisa terjadi, yakni kemiskinan alamiah dan karena buatan. Kemiskinan alamiah terjadi antara lain akibat sumber daya alam yang terbatas, penggunaan teknologi yang rendah dan bencana alam. Kemiskinan “buatan” terjadi karena lembaga-lembaga yang ada di masyarakat membuat sebagian anggota masyarakat tidak mampu menguasai sarana ekonomi dan berbagai fasilitas lain yang tersedia, hingga mereka tetap miskin. Maka itulah sebabnya para pakar ekonomi sering mengkritik kebijakan pembangunan yang melulu terfokus pada pertumbuhan ketimbang pemerataan.
Berbagai persoalan kemiskinan penduduk memang menarik untuk disimak dari berbagai aspek, sosial, ekonomi, psikologi dan politik. Aspek sosial terutama akibat terbatasnya interaksi sosial dan penguasaan informasi. Aspek ekonomi akan tampak pada terbatasnya pemilikan alat produksi, upah kecil, daya tawar rendah, tabungan nihil, lemah mengantisipasi peluang. Dari aspek psikologi terutama akibat rasa rendah diri, fatalisme, malas, dan rasa terisolir. Sedangkan, dari aspek politik berkaitan dengan kecilnya akses terhadap berbagai fasilitas dan kesempatan, diskriminatif, posisi lemah dalam proses pengambil keputusan.
Salah satu upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah melalui kegiatan pengembangan perekonomian berbasis kerakyatan yang dilakukan melalui upaya pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya lokal, yang mana melalui PNPM – MP merupakan program Nasional yang menjadi kerangka kebijakan dan acuan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan lokakarya PNPM – MP merupakan salah satu program Nasional yang menjadi kerangka kebijakan dan acuan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan yang diperoleh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan bagi masyarakat perencanaan dan pengelolaan sumberdaya dan wilayah, meningkatkan kapasitas SDM masyarakat, kelembagaan dan aparatur dalam mengembangkan kultur kewirausahaan guna peningkatan modal sosial dan akses kredit mikro berbasis sumber daya lokal, dengan sasaran kepada kelompok masyarakat Kelautan dan Perikanan yang tinggal di pesisir dan memiliki kegiatan usaha di bidang Perikanan dan Kelautan.
Hingga saat ini sudah banyak cara yang dilakukan terutama oleh pemerintah untuk mengatasi kemiskinan. Berikut ini adalah beberapa langkah yang telah dilakukan bangsa Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan.
a) Pada tahun 2005, pemerintah meluncurkan Program Kompensasi Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) untuk membantu kalangan tidak mampu menghadapi laju inflansi saat itu yang sangat tinggi akibat dinaikkannya harga BBM hingga 126 %.
b) Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diluncurkan pada tahun 2005. Dana BOS bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Terlebih lagi, untuk mengurangi beban keluarga yang kurang mampu. Pada tahun 2008, alokasi Dana BOS mencapai Rp 10,5 Triliun. Untuk tahun 2009 terdapat kenaikan hampir 50 % lebih besar dari tahun sebelumnya menjadi Rp 16 Triliun.
c) Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) dilaksanakan pada bulan September 2005. Sasaran program ini adalah rumah tangga sasaran yang di data oleh BPS (Badan Pusat Statistik) sejumlah 19,1 Juta. BLT tanpa syarat ini diberikan sebesar Rp 100.000/bulan dan dalam setiap tahap dibayarkan 3 bulan sekali sebesar Rp 300.000.
d) Pada tahun 2006, diperkenalkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bagian program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyaliran bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer) kepada 620.000 rumah tangga sangat miskin. Program ini di bawah pengawasan Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Depsos.
e) Pada tahun 2009, pemerintah telah memberikan anggaran sebesar Rp 66,2 Triliun untuk mengurangi kemiskinan. Anggaran ini bertujuan mengurangi angka kemiskinan dari 15,4 % pada tahun 2008 menjadi 12-14 % pada tahun 2009.

Pengentasan kemiskinan melalui pengembangan UKM
Semenjak terjadinya krisis ekonomi kemarin, sektor UMKM seperti naik daun. Kemampuan sektor ini menahan goncangan krisis dibandingkan perusahan-perusahaan besar, membuat ada keyakinan bahwa masa depan perekonomian Indonesia berada di sektor ini. Usaha mengembangkan UMKM juga bukan merupakan barang baru. Sejak dulu upaya ini telah ada, di zaman Orde Baru, upaya pengembangan UMKM dikaitkan dengan upaya pemerataan. Dulu ada program KUK, KIK maupun orang tua asuh yang dimaksudkan untuk meningkatkan keberadaan UMKM. Selama masa reformasi pun UMKM mendapat perhatian serius, Pemerintahan BJ Habibie berani mengeluarkan dana hingga Rp 20 triliun atau sebanding dengan 10% dana APBN dalam upaya pengembangan UMKM. Sayangnya, pelaksanaan program terdahulu kurang memberikan dampak yang signifikan bagi pengembangan UMKM.
Faktor utama yang menyebabkan kegagalan program terdahulu adalah kesalahan dalam menyalurkan kredit, sehingga kredit jatuh bukan pada pihak pengusaha yang berhak. Program penyaluran kredit mikro memang rentan penyelewengan. Sulit sakali menjamin bahwa kredit mikro yang disalurkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak untuk mendapatkannya. Pengalaman terdahulu menunjukkan besarnya dana yang salah sasaran sehingga tingkat pengembaliannya pun menjadi rendah.
Bantuan bank untuk menyalurkan kredit memang sangat diperlukan. Bank dapat lebih objektif melakukan penyeleksian sesuai realitas bisnis dari UMKM. Namun hal ini akan menyulitkan UMKM sendiri karena masih sulitnya sebagian besar dari usaha kecil untuk mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam upaya untuk memperoleh kredit seperti NPWP, proposal kelayakan usaha, laporan keuangan dn sebagainya. Untuk itu perlu dipikirkan mekanisme yang baik dalam menyaring UMKM yang akan diberikan kredit.
Pemerintah harus ingat bahwa upaya untuk mengembangkan UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan modal. Permasalahan UMKM, terutama usaha mikro bukan semata-mata modal. Sehingga penyediaan kredit mikro yang bersubsidi tidak langsung akan membuat UMKM menjadi maju. Masih banyak masalah-masalah lain di luar pendanaan yang menjadi kendala berkembangnya UMKM. Perlu upaya yang lebih komprehensif untuk mengembangkan UMKM.
Sebagian besar return dari usaha kecil tidak besar sehingga sulit sekali untuk memperbesar skala usaha kecil itu. Hal inilah yang menyebabkan kontribusi usaha kecil terhadap GDP masih kecil. Program kemitraan yang ada selama ini tidak berhasil menaikkan margin usaha kecil ini karena selama ini usaha besar melakukan program kemitraan hanya sekedar mengikuti anjuran pemerintah, padahal yang terpenting dari program kemitraan itu adalah membuat integrasi antara usaha kecil dan besar sehingga proses penambahan nilai (value added) terjadi dan terjadi saling mendukung antara sektor UMKM dan perusahaan besar yang nantinya akan memacu pertumbuhan ekonomi.
Permasalahan kultural terjadi akibat perbedaan pandangan mengenai suatu usaha antara budaya industri dan tradisional. Kebanyakan pengusaha pada sektor UMKM masih berpandangan tradisional sehingga hanya memandang usaha secara sempit. Pengusaha kecil melihat usaha dalam jangka pendek dan statis, tanpa mau tahu apa yang nantinya akan dilakukan berkaitan dengan usahanya. Sedangkan sektor industri melihat sebuah usaha sebagai suatu yang dinamis sehingga terus dituntut sebuah perubahan agar sebuah usaha dapat terus bertahan dan berkembang. Faktor kultural inilah yang kadang kala menghambat usaha pengembangan sektor UMKM karena pengusaha UMKM sendiri kurang memiliki niat untuk mengembangkan usahanya. Di sinilah diperlukan pendekatan budaya untuk mengubah pandangan pengusaha UMKM agar lebih inovatif dan berambisi meningkatkan usahanya.
Untuk menyelesaikan masalah-masalah di atas diperlukan niat serius pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Tidak mudah untuk mengembangkan sektor UMKM sehingga perlu banyak usaha dari pemerintah. Jangan sampai pengembangan UMKM ini bersifat sporadis dan tidak sustainable.