"Belajar, mencari, lalu menemukan"


Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Maret 2010

WWP (Wahana Wyata Praja) menuju tahap profesionalitas manajemen organisasi

Wahana Wyata Praja yang lebih dikenal dengan dengan organisasi masyarakat praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, semakin mengarah pada kondisi kepastian hukum yang lebih baik. tepatnya pada 5 Maret 20010 bertempat di Gedung Wyata Praja Set. Bawah diadakan pertemuan seluruh fungsionaris yang tergabung dalam dinas, biro, maupun unit ekstra kulrikuler. Dibahas pada pertemuan tersebut poin penting tentang tetap eksisnya keberadaan organisasi yang sedang mengalami masa fakum kekuasaan karena pimpinannya belum dipilih, sehingga belum dilaksanakan penyusunan program kegiatan praja secara resmi. Mengingat peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengenai Organisasi yang menaungi masyarakat praja, telah disahkan perlu adanya tindak lanjut terhadap hal tersebut. Kasubbag. Organisasi dan Kerohanian yang menjadi narasumber dan policy maker central dalam acara tersebut bersama dengan hasil diskusi forum yang mewakili suara dan aspirasi praja menghasilkan beberapa kesimpulan; di antaranya akan diadakan semacam pantauan akhir terhadap komitmen dan bentuk keikutsertaan praja dalam organisasi Wahana Wyata Praja maupun unit tertentu dengan melaksanakan pemantaun akhir beranggotakan perwakilan dari masing-masing instansi, pembimbing teknis instansi terkait, dan juga dari unsur pengasuhan yang nantinya akan memutuskan jumlah anggota nominative yang akan dilantik. Namun sebelum itu semua praja yang ikut serta dalam pantauan akhir tersebut sebagai kronologis aturan dari proses pelantikan akan dijadwalkan mengikuti Diklat Kepemimpinan yang akan dilaksanakan pada awal bulan April mendatang. Diklat tersebut tentunya direncanakan menjadi media memupuk rasa kebersamaan, korsa, melatih sifat dasar kepemimpinan, dan kedisiplinan sebagai wakil masyarakat praja yang mengemban amanah mengatur kegiatan keoeganisasian praja IPDN. by: Guh_Jay


Senin, 29 Maret 2010

Dinamika Perubahan Kelembagaan IPDN Menuju ke Arah yang Lebih Baik

IPDN adalah sebuah pengejawantahan kebutuhan terhadap sosok pamong yang berkeahlian secara berwawasan nasional di bidang kepemerintahan. Bukan hanya sekilas tampak dari keproporsionalan bentuk lahiriah yang baik namun perlu juga ditunjang sikap, mental kepribadian dan pengetahuan yang mumpuni dalam mengimplementasikan kualifikasi seni memimpin dalam entitas masyarakat di mana dia berkarya setelah menamatkan sekolahnya di lembah manglayang ini. Kebutuhan tersebut juga terserap ke dalam inisiasi para founding father sekolah kepamongan yang pada awalnya bernama APDN. Sekolah kepamongan pertama tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia yang kemudian dilebur menjadi APDN Nasional. Kemudian pada tahun 1992 secara resmi didirikan STPDN yang merupakan cikal bakal sekolah yang kini bernama IPDN. Sejak ditetapkannya penggantian nama STPDN menjadi IPDN pada akhir 2004 silam, sejumlah peristiwa sempat mewarnai perjalanan lembaga kedinasan ini, tidak kurang sosok yang telah hilir mudik dengan berbagai kebijakannya beserta instrumen yang mendukung berlangsungnya proses pembelajaran dalam terciptanya seorang putra bangsa menjadi kesatria manglayang yang berada di bawah panji Departemen Dalam Negeri.
Dewasa ini, segenap kebijakan baru telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan menyusul sejumlah peraturan keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibakukan untuk memantapkan tetap eksisnya lembaga ini. Ditemui di ruangannya, Rektor IPDN, Prof.DR.Drs.H. I Nyoman Sumariadi, M.Si. pada Senin 2 Januari 2009, menerangkan bahwa IPDN ke depannya adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan kepamongprajaan yang merupakan pencetak sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri yang mampu diandalkan, dengan sejumlah peraturan yang baru dan bermatra pada tiga hal, yaitu dignity, friendship, dan obeydience (berbudi pekerti luhur, berhubungan kolegial silih asah-asih-asuh antar keluarga civitas akademika, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku). Selain tiga matra yang merupakan landasan dasar kerakteristik yang ditanamkan di kampus ini, telah diatur juga mengenai peraturan penunjang operasional kehidupan civitas akademika, antara lain Perpres No. 1 Tahun 2009 tentang kegiatan pendidikan kepamongprajaan yang mengatur tentang format IPDN ke depan, Permendagri No. 36 Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang statuta IPDN, Permendagri No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja IPDN. Berawal dari peraturan tersebut kemudian disusun pula Permendagri No. 40 Tahun 2009 mengatur tentang pembinaan praja pengganti dari Kepmendagri No. 19 Tahun 2003, peraturan kedisiplinan praja IPDN diatur berdasarkan Permendagri No. 41 Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009, selain itu instrumen Menteri Dalam Negeri yang lain adalah Permendagri No. 45 Tahun 2009 tentang standar kompetensi pengasuh, dan Petadupra (Peraturan Tata Kehidupan Praja) IPDN diatur dengan Permendagri No. 46 Tahun 2009 tanggal 29 Sepetember 2009.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya dijelaskan pula mengenai operasional kegiatan IPDN yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan IPDN diatur dalam Permendagri No. 48 Tahun 2009 tanggal 7 Oktober 2009, dan tentang Kurikulum Program D-IV IPDN selanjutnya diatur dengan Permendagri No. 51 Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009 dari sejumlah peraturan yang telah ditetapkan sebagai instrumen pendidikan di IPDN, harus disesuaikan juga sejumlah Peraturan Rektor dan tiga buah Permendagri, untuk menunjang kegiatan operasional IPDN.
Rencana Induk Pengembangan IPDN merupakan tahapan pelaksanaan dari arah tujuan perencanaan program IPDN ke depannya. Di dalamnya terdapat serangkaian hal yang terkait dengan materi pendidikan kepamongprajaan, antara lain mengenai falsafah pendidikan, pokok-pokok pendidikan, makna, tujuan, dan asas kepamongprajaan, pedoman pelaksanaan, ditambah dengan kerangka pokok pendidikan, termasuk di dalamnya latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup pendidikan, evaluasi, kurikulum dan dasar hukum dilakukannya ketentuan tersebut. Pada sistem pendidikan kepamongprajaan terdapat materi isi yaitu standar isi materi kepamongprajaan yang terdiri dari pembentukan kader pamongpraja, pembinaan Bhinneka Tunggal Ika, pengimplementasian Ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu perlu adanya standar yang terdiri dari 5 hal pokok:
1. Standar proses pembelajaran (interaksi edukatif praja dengan kondisi lingkungan tempat belajar):
a. Proses pembelajaran oleh pendidik;
b. Kegiatan wajib praja;
c. Tingkat kedalaman materi;
d. Lingkungan akademik
2. Standar kompetensi lulusan akademik:
a. Sarjana;
b. Program PascaSarjana;
c. Program Doktor;
d. Program evokasi(DI, DII, DIII, DIV)
3. Standar pendidik yang ada,
4. Standar Sarana, dan Prasarana,
5. Standar pengelolaan,
6. Standar Pembiayaan, dan Kelengkapan.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang validasi dan pengembangan, yaitu tahapan di mana kegiatan seperti antara lain:
1. PPL 1, PPL 2, dan PPL 3, dilakukan;
2. Konsep Kampus Terpadu, di mana rencana induk pengembangan tersebut dapat berubah sesuai dengan perubahan dinamika kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut rektor menjelaskan tentang penempatan purna praja seteh lulus dari lembaga ini, menurut beliau bahwa penempatan praja yang telah menyelesaikan masa pendidik an di lembaga ini adalah di seluruh wilayah Indonesia artinya praja yang awalnya berasal daerah ‘A’ mendapat kesempatan untuk bekerja di pemda daerah lain di seluruh wilayah Indonesia selain daerah ‘A’, hal tersebut tertuang dalam statuta IPDN yang resmi dan baku. Selain itu dijelaskan juga bahwasannya IPDN kini adalah sekolah dengan format baru dan semua peranti instrumen yang mengaturnya telah diformat ulang. “Kita start dengan instrumen baru yang ditetapkan beberapa bualn sebelumnya. Selanjutnya yang harus dilakukan praja adalah dengan melakukan adaptasi terhadap sistem format baru pendidikan di IPDN ini, konsentrasi belajar, berjuang, dan berusahalah dengan sistem yang baru beliau percaya keadaan yang nantinya akan terwujud menjadi lebih kondusif karena terbatasnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan semua tugas kuliah dan kegiatan akademik yang ada sehingga kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan dapat diantisipasi, “Misalnya dari kurikulum pengajaran dibebankan 157 SKS dan ditambah dengan 57 SKS pada pelatihan dan kegiatan ekstrakurikuler, ini sangat padat”. Selain itu juga ditekankan bahwa ke depannya masalah pembinaan dilakukan sepenuhnya oleh Pembina atau pengasuh bukan oleh praja dengan tingkat lebih tinggi terhadap adik tingkatnya, seperti misalnya pada saat pelaksanaan apel, dan kegiatan lainnya yang ke depannya akan diambil alih oleh pihak yang memang diperuntukan untuk itu.
Terkait dengan masalah unit kegiatan praja, beliau menerangkan kebijakan yang dapat dilakukan sepenuhnya terhadap kemajuan bakat dan menunjang minat praja, seperti misal Marching Band Gita Abdi Praja saat disebut oleh reporter tentang keberadaannya yang kini menunggu kebijakan spesifik lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pada tahun mendatang tapatnya pada 2010, telah dianggarkan dana sebesar Rp 1 M untuk revitalisasi alat marching band yang telah berusia lebih dari dua dasa warsa itu. Tidak lupa juga disinggung mengenai jenjang karier praja dalam hal ini setelah lulus dari IPDN, beliau menepis semua animo selentingan negatif terhadap prospek lulusan kartika astabrata yang dinilai kurang mendapat kesempatan yang seimbang dengannya jika dibandingkan dengan lulusan sekolah tinggi kedinasan yang sama dengan IPDN beliau menegaskan bahwa lulusan IPDN yang berkesempatan meniti karier dengan baik adalah sosok yang memang berkompeten menjadi kader pemimpin bangsa karena pada saat pendidikan telah dibekali ilmu yang baik, lingkungan yang mendukung dan proses pendewasaan yang menguatkan mental juang purna tadi agar siap menghadapi semua jenis tantangan yang dihadapi di luar.
Penutup petikan wawancara reporter APN dengan rektor IPDN diakhiri dengan sebuah bahasan pamungkas yaitu ”apa harapan bapak terhadap IPDN ke depannya?” beliau menjawab dengan memberikan analogi, ”lembaga IPDN adalah lembaga pendidik yang mencetak kader aparatur pemerintahan dalam negeri yang memiliki integritas, loyalitas dan kerespekan yang bisa dibanggakan. Di samping itu dengan performance yang baik menjadi penunjang pelaksanaan tugas di lapangan sehingga menjadi suatu sinergi yang baik untuk menunjang pembangunan daerah dan melakukan pengabdian kepada msyarakat. Semoga asas tersebut mampu diserap oleh lulusan IPDN ke depannya.”


“DISIPLIN ADALAH HARGA MATI BAGI PRAJA”

Di sela-sela kesibukannya dalam meniti tugas baru sebagai Pembantu rektor III Bidang kemahasiswaan, Bapak Bernhard Eduard Rondowuhu menyempatkan waktunya untuk berbincang bersama kami mengenai berbagai hal baru dalam sistem pengasuhan praja. Berikut petikan wawancara kami dengan beliau
Kru APN : Apa yang menjadi dasar bagi bapak dalam menjalankan reformasi di bidang pengasuhan?
Purek III : Yang menjadi dasar bagi kami adalah penilaian masyarakat dan pegawai kantor pemerintahan yang mengatakan bahwa praja sekarang tidak seperti kemarin. Seperti kemarin, maksudnya ialah berbeda dengan purna praja angkatan sebelumnya. Tingkat kedisiplinan mereka rata-rata rendah . misalnya, jika diberikan ijin keluar kantor jam 13.00, hal itu akan mereka ulangi besok dan besoknya lagi serta mereka cenderung untuk menerapkan apa yang ada meskipun itu jelek / tidak mau berubah ker arah yang lebih baik. Maka dari itu untuk menghapus image terhadap purna praja tadi, caranya yaitu menerapkan ketentuan yang berlaku untuk ditaati oleh praja mulai dari muda praja setelah pengukuhan akan dibiasakan menaati peraturan, sehingga seterusnya akan menjadi kebiasaan yang bukan berasal dari tekanan namun kebiasaan.

Kru APN : Apa perbedaan yang mendasar dari sistem pengasuhan lama dengan sistem pengasuhan yang sekarang?
Purek III : Pada dasarnya kami melihat kedisiplinan praja sangat kurang. Maka kami berusaha mengembalikan kedisiplinan itu seperti angkatan 01. Sekarang pengasuhan diperketat, kami akan menyamakan administrasi antara pengasuhan putri dan pengasuhan putra. Jika selama ini pengasuhan putra dianggap lenih longgar, sekarang tidak ada lagi. Jika pada pengasuhan putrid ada TBO dan cabut pesiar, maka ini juga akan kami terapkan pada pengasuhan putra. Selain itu pergerakan praja harus dilakukan dengan berbaris. Ketika melewati pengasuhan, Abdi Praja dan Set Bawah, praja wajib PPM dan melaksanakan langkah tegap. Bila jumlah pasukan kurang dari tiga orang, maka diwajibkan untuk lari. Kemudian terdapat jalan yang tidak diperuntukkan bagi praja untuk dilalui, yakni jalan memotong di depan monument APDN Bandung dengan filosofis sebagai berikut, ketika kita akan bertamu seyogyanya melalui jalan depan bukan jalan samping atau memotong.

Kru APN : Langkah kongkrit apa yang akan Bapak lakukan untuk mendukung sistem pengasuhan tersebut?
Purek III : Langkah kongkrit yang akan kami lakukan adalah :
1. Mensosialisasikan permendagri kepada jajaran pengasuhan dan praja
2. Menerapkan peraturan tersebut kepada praja
3. Menegakkan peraturan tersebut. Jika ada praja yang melakukan pelanggaran maka aka nada konsekuensi berupa sanksi. Hukuman yang diberikan pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Misalnya, hukuman fisik di tempat, pengurangan nilai pengasuhan dan sebagainya. Dan apabila nilai pengasuhan praja tersebut kurang dari 2.00 maka praja akan di-Drop Out. Untuk itu kami memberikan bimbingan konseling kepada praja yang sering melakukan pelanggaran.

Kru APN : Tanggapan Bapak terhadap Madya dan Muda Praja sekarang?
Purek III : Lembaga akan menjadi baik jika madya berbuat baik. Sehingga Muda Praja dapat mencontoh Madya Praja. Jika praja melaksanakn semua peraturan dengan baik, tak lupa pula lingkungan yang semakin teratur, tertib dan bersih tentu sikap dan mental praja semakin maju.